SAMARINDA - DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
Melalui Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, persetujuan itu dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhir, maka Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan atas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 yang telah dilakukan. Dinyatakan layak dan patut untuk disetujui bersama sebesar Rp11,5 triliun.
Laporan Banggar disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim H Muhammad Ramadhan, rinciannya pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 6,58 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp 4,26 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp12, 598 miliar.
"Alhamdulillah, Dewan melalui banggar sudah menyetujui. Selanjutnya, mari bersama mengawal pembangunan daerah dengan alokasi yang tersedia," ucap Sekda Provinsi Kaltim HM Sa'bani mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, ketika Rapat Paripurna ke 32 DPRD Kaltim, di Gedung Lantai VI DPRD Kaltim, Karang Paci, Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa 30 November 2021.
Pemprov mengapresiasi atas kerja keras Banggar DPRD Kaltim yang setia melaksanakan beberapa tahapan, hingga disetujui alokasi tersebut.
Selanjutnya, dengan alokasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga betul-betul bermanfaat bagi rakyat.
"Kerja keras untuk memanfaatkan alokasi yang ada ini. Apalagi, Covid-19 belum tahu kapan berakhirnya," jelas Sa'bani.
Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK mengapresiasi kepada wakil ketua dan seluruh Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras, penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah dalam pembahasan bersama-sama Tim TAPD Provinsi Kaltim hingga penandatangan kesepakatannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna ini. Penandatangan lakukan oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, sementara Gubernur Kaltim diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa'bani.(jay/sul/adpimprovkaltim)
04 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Maret 2019 Jam 20:23:40
Pemerintahan
11 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 September 2018 Jam 18:37:35
Pemerintahan
02 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Oktober 2020 Jam 22:31:07
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
15 Agustus 2020 Jam 20:41:47
Energi dan Sumber Daya Mineral
12 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Prestasi
15 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 September 2020 Jam 22:50:19
Kesehatan
08 April 2022 Jam 22:05:55
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah