Kalimantan Timur
Sah, Tiga Raperda Disetujui Dewan Jadi Perda

Gubernur Awang Faroek Ishak dan Ketua DPRD Kaltim H Syahrun terlihat kompak bersama sejumlah anggota Dewan usai Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim. (FAJAR/HUMASPROV)

 

SAMARINDA - Sah, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kaltim disetujui DPRD Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda) disaksikan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak. Raperda yang disetujui, yaitu tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kaltim, dimana laporan akhir disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Yahya Anja. Kemudian Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dan Raperda Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan.  Persetujuan disampaikan pada Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Komisi IV dan II di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (27/12).

 

Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan, dengan adanya kepastian hukum tentang aturan pengembangan tiga peraturan tersebut diharapkan dapat mendukung Pemprov Kaltim mewujudkan kesejahteraan rakyat. "Semua ini tidak lain berkat kerjasama yang baik antara Pemprov dan DPRD Kaltim mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018. Disetujuinya tiga raperda ini menjadi Perda menjadi bukti sinergitas antara Pemprov dengan DPRD Kaltim," kata Awang.

 

Disebutkan Awang, pemerintah pusat memberikan apresiasi tinggi kepada Pemprov Kaltim, karena telah memberikan perhatian besar bagi penyandang disabilitas. Terbukti dengan penghargaan bagi Gubernur yakni Satya Lancana Bidang Kesejahteraan Sosial dan penghargaan sebagai Pembina Penyandang Disabilitas oleh Kementerian Sosial. "Karena itu, dengan disetujui Perda ini, maka apa yang dibangun Pemprov Kaltim dalam mendukung pengembangan kesejahteraan penyandang disabilitas  diharapkan bisa terus berkelanjutan," sambung Awang.

 

Selain itu, melalui Perda ini diharapkan semua pihak dapat menghargai penyandang disabilitas. Karena, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum lainnya. Setelah adanya Perda ini, diharapkan pelayanan pemerintah terhadap penyandang disabilitas ke depan harus lebih baik.

 

Sementara terkait persetujuan Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Awang katakan, hal ini sangat sejalan dengan komitmen Pemprov Kaltim dalam mendukung program pembangunan sektor pertanian dalam arti luas. Karena, ke depan Pemprov Kaltim bertekad melaksanakan transformasi ekonomi melalui sektor pertanian dalam arti luas, salah satunya adalah pembangunan perkebunan. Karena, Kaltim ke depan tidak akan bisa terus bergantung pada sumber daya yang tak dapat diperbaharui.

 

Kemudian, mengenai Raperda Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif dinilai juga sangat sejalan dengan keinginan Pemprov Kaltim untuk mewujudkan program 2 juta ekor sapi hingga 2018. Awang menegaskan, program tersebut bukanlah mimpi. Karena, diyakini program ini bisa diwujudkan.

 

Pasalnya, Pemprov Kaltim dengan berbagai mitra, contohnya perbankan sudah berkomitmen untuk mewujudkan program tersebut. Bahkan, BPD Kaltimtara sudah siap memberikan kredit ternak sebanyak 250 ribu ekor sapi, BRI sebanyak 150 ribu ekor sapi hingga pengusaha sawit siap menyumbang sapi setiap dua hektar sebanyak dua ekor sapi. "Dengan adanya Perda ini. Kami sangat yakin, program 2 juta ekor sapi akan terwujud. Karena kepastian hukum bagi masyarakat sudah ada," jelasnya. (jay/sul/ri/humasprov)  

 

Berita Terkait
Government Public Relation