SAMARINDA - Makin dekatnya pelaksanaan agenda politik daerah dan nasional pada tahun 2013 dan 2014, diprediksi akan meningkatkan intensitas aksi massa dan demonstrasi. Targetnya kantor-kantor pemerintah dan para pejabat incumbent yang akan kembali maju dalam pemilihan kepala daerah.
Aksi-aksi massa tersebut bisa jadi merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang jujur, namun tidak tertutup kemungkinan aksi massa merupakan bagian dari kampanye dan propaganda untuk membangun citra buruk pejabat incumbent.
"Unjukrasa atau demonstrasi itu sah-sah saja, asalkan dilakukan sesuai prosedur. Demonstrasi tidak bisa dibenarkan jika isinya cuma fitnah, lalu memaksakan diri bahwa merekalah yang paling benar. Padahal bila ditelaah, belum tentu mereka benar. Apalagi sampai merusak fasilitas umum, sama sekali itu tidak bisa dibenarkan," kata Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekprov Kaltim, H Sutarnyoto, Jumat (5/4).
Khusus demo yang mengarah ke lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, Sutarnyoto menyebutkan, Pemprov akan segera membuat prosedur tetap yang akan mengatur dimana dan bagaimana sebaiknya aksi penyampaian aspirasi itu dilakukan. Aksi massa yang dilakukan seharusnya tidak sampai mengganggu aktifitas dan pelayanan bagi masyarakat yang lain. Misal demo dilakukan hingga menutup jalan atau masuk ke dalam lingkungan kerja sehingga pasti akan menganggu pelayanan bagi masyarakat yang lain.
Para pendemo juga harus bisa memahami, bahwa tidak semua aksi harus dilayani oleh gubernur sebagai kepala daerah. Pasalnya, gubernur telah memiliki agenda lain yang juga penting untuk dilaksanakan yang seluruhnya bermuara pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Protap ini nantinya akan mengatur, aksi sebaiknya dilakukan dimana dan siapa yang akan menerima para pendemo. Jika mereka benar ingin menyampaikan aspirasi, yakinlah bahwa aspirasi itu juga akan sampai ke gubernur yang kemudian akan mengkaji dan mencarikan solusi terbaiknya," beber Sutarnyoto.
Selain itu, Pemprov juga telah menyiapkan unit pengaduan publik untuk mengakomodasi keluhan dan pertanyaan masyarakat tentang berbagai program pembangunan di daerah ini. Unit ini telah disiapkan di Biro Humas dan Protokol Pemprov Kaltim dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.
Unit pengaduan ini akan memfasilitasi atau menjelaskan masalah yang diadukan melalui instansi teknis terkait. Unit ini juga akan disiapkan di seluruh unit kerja perangkat daerah. Contoh, bila ada masyarakat bertanya tentang beasiswa Kaltim Cemerlang, maka unit aduan ini akan mengarahkannya kepada Dinas Pendidikan atau Dewan Pendidikan. Demikian pula untuk urusan-urusan yang lain.
"Bukan hanya dialog saat demo di luar gedung atau di dalam gedung, kami juga akan memprogramkan untuk menyampaikan berbagai informasi pembangunan itu langsung ke masyarakat, misal dalam bentuk kegiatan safari Jumat dan lainnya. Komunikasi seperti ini tentu sangat penting," pungkas Sutarnyoto. (sul/hmsprov)
Foto: Sutarnyoto
09 April 2013 Jam 00:00:00
Politik
06 April 2013 Jam 00:00:00
Politik
31 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Politik
16 November 2013 Jam 00:00:00
Politik
13 Juli 2013 Jam 00:00:00
Politik
16 Juli 2013 Jam 00:00:00
Politik
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 Januari 2019 Jam 21:15:35
Pemerintahan
10 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Agama
07 Februari 2019 Jam 19:44:52
Pemerintahan
04 Mei 2021 Jam 14:29:56
Ketetapan Pemerintah