Temu Teknis Pengawas dan Penangkar Benih Perkebunan se Kaltim
SAMARINDA - Sebagai upaya peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan serta menjamin ketersediaan benih bermutu di Kaltim, khususnya komoditas Kelapa Sawit. Dinas Perkebunan Kaltim terus melakukan perlindungan kepada pengguna benih.
"Kesalahan awal dalam pemilihan benih sebagai bahan tanam akan berdampak kerugian besar bagi petani, baik dari segi waktu, biaya, tenaga maupun pendapatan bagi masyarakat perkebunan. kerugian baru bisa diketahui setelah tanaman berproduksi," kata Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Kaltim Sukardi mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati saat membuka Temu Teknis Pengawas dan Penangkar Benih Perkebunan se Kaltim di Samarinda, Kamis (26/3).
Guna menunjang program pembangunan perkebunan kelapa sawit, tentunya perlu dilakukan upaya-upaya yang menyangkut semua aspek mulai pengadaan bibit berkualitas, tepat mutu serta jumlah dan lokasi.
Peran pengawas dan penangkar benih diperlukan sinergi atau hubungan timbal balik, sehingga mampu menghasilkan benih berkualitas yang berdampak pada kepastian produksi.
"Gunakan waktu yang singkat ini untuk memanfaatkan kegiatan tanyakan dan konsultasikan kepada para narasumber hal-hal apa yang menjadi permasalahan pembenihan di lapangan," pesan Etnawati.
Sementara itu kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) Kaltim Irsal Syamsa mengatakan, pihaknya terus melakukan sertifikasi benih perkebunan. Sebagai upaya mencegah masuknya benih palsu di Wilayah Kaltim.
“Proses sertifikasi benih diperlukan guna mencegah peredaran benih palsu. Ini harus diantisipasi lantaran benih merupakan faktor awal dan menjadi kunci utama keberhasilan usaha perkebunan,” ujarnya.
Peredaran benih palsu kelapa sawit di Kaltim terus ditekan serendah mungkin. Diperkirakan saat ini peredaran benih palu hanya tinggal lima persen, hal itu berkat kerjasama semua pihak.
Meskipun berhasil ditekan, namun kewaspadaan harus tetap dilakukan. Karena bentuk fisik benih asli dan palsu kondisinya sangat sulit dibedakan. Sehingga perlu sertifikasi benih, sebagai jaminan.
“Tujuannya, tuntuk menjaga kemurnian varietas melalui pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan asal usul bibit. Sertifikasi juga dimaksudkan untuk memelihara mutu benih melalui pemeriksaan kesehatan, kepastian mutu bibit dan varietas serta legalitas kepada produsen benih,” uajranya.
Temu teknis pengawas dan penangkar benih perkebunan se Kaltim di laksanakan pada 26-27 Maret yang diikuti 35 peserta terdari atas petugas dan pengawas benih tanaman di Provinsi Kaltim dan Kabupaten dan kota se Kaltim, PPNS, serta penangkar benih,bibit perkebunan. (sar/sul/es/hmsprov).
01 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 Maret 2021 Jam 08:50:50
Pertanian dan Ketahanan Pangan
15 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
24 Juni 2019 Jam 16:59:53
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
23 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 November 2017 Jam 08:34:51
Pemerintahan
22 Januari 2017 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
17 Agustus 2021 Jam 22:16:18
Berita Acara
08 November 2018 Jam 18:47:34
Pertanian dan Ketahanan Pangan