Temu Teknis Pengawas dan Penangkar Benih Perkebunan se Kaltim
SAMARINDA - Sebagai upaya peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan serta menjamin ketersediaan benih bermutu di Kaltim, khususnya komoditas Kelapa Sawit. Dinas Perkebunan Kaltim terus melakukan perlindungan kepada pengguna benih.
"Kesalahan awal dalam pemilihan benih sebagai bahan tanam akan berdampak kerugian besar bagi petani, baik dari segi waktu, biaya, tenaga maupun pendapatan bagi masyarakat perkebunan. kerugian baru bisa diketahui setelah tanaman berproduksi," kata Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Kaltim Sukardi mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati saat membuka Temu Teknis Pengawas dan Penangkar Benih Perkebunan se Kaltim di Samarinda, Kamis (26/3).
Guna menunjang program pembangunan perkebunan kelapa sawit, tentunya perlu dilakukan upaya-upaya yang menyangkut semua aspek mulai pengadaan bibit berkualitas, tepat mutu serta jumlah dan lokasi.
Peran pengawas dan penangkar benih diperlukan sinergi atau hubungan timbal balik, sehingga mampu menghasilkan benih berkualitas yang berdampak pada kepastian produksi.
"Gunakan waktu yang singkat ini untuk memanfaatkan kegiatan tanyakan dan konsultasikan kepada para narasumber hal-hal apa yang menjadi permasalahan pembenihan di lapangan," pesan Etnawati.
Sementara itu kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) Kaltim Irsal Syamsa mengatakan, pihaknya terus melakukan sertifikasi benih perkebunan. Sebagai upaya mencegah masuknya benih palsu di Wilayah Kaltim.
“Proses sertifikasi benih diperlukan guna mencegah peredaran benih palsu. Ini harus diantisipasi lantaran benih merupakan faktor awal dan menjadi kunci utama keberhasilan usaha perkebunan,” ujarnya.
Peredaran benih palsu kelapa sawit di Kaltim terus ditekan serendah mungkin. Diperkirakan saat ini peredaran benih palu hanya tinggal lima persen, hal itu berkat kerjasama semua pihak.
Meskipun berhasil ditekan, namun kewaspadaan harus tetap dilakukan. Karena bentuk fisik benih asli dan palsu kondisinya sangat sulit dibedakan. Sehingga perlu sertifikasi benih, sebagai jaminan.
“Tujuannya, tuntuk menjaga kemurnian varietas melalui pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan asal usul bibit. Sertifikasi juga dimaksudkan untuk memelihara mutu benih melalui pemeriksaan kesehatan, kepastian mutu bibit dan varietas serta legalitas kepada produsen benih,” uajranya.
Temu teknis pengawas dan penangkar benih perkebunan se Kaltim di laksanakan pada 26-27 Maret yang diikuti 35 peserta terdari atas petugas dan pengawas benih tanaman di Provinsi Kaltim dan Kabupaten dan kota se Kaltim, PPNS, serta penangkar benih,bibit perkebunan. (sar/sul/es/hmsprov).
06 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 September 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
05 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 April 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
04 Maret 2019 Jam 18:06:21
Pertanian dan Ketahanan Pangan
15 April 2015 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Juli 2021 Jam 20:04:43
Kegiatan Pemerintah
27 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
21 September 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 Agustus 2022 Jam 16:22:16
Informasi dan Komunikasi
18 Desember 2018 Jam 20:56:31
Kegiatan Silaturahmi