SAMARINDA- Guna menyakaman persepsi terkait dalam pelaksanaan pengelolaan persediaan, Pemprov Kaltim melalui Biro Perlengkapan Setprov Kaltim melaunching Sistem Informasi Kaltim untuk Persediaan (SIKAP) yang manfaatnya dapat menghasilkan laporan persediaan yang berkualitas serta terhindar dari kesalahan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Kaltim Dr Meiliana saat membuka sosialisasi SIKAP mengatakan untuk menghasilkan laporan persediaan yang berkualitas sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ada diperlukan perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan pelaksanaan pertanggungjawaban yang baik.
“Oleh karena diperlukan sistem pengendalian intern memadai yang dapat dipertanggung jawabkan,” kata Meiliana saat membuka Sosialisasi Sistem Informasi Kaltim untuk Persediaan (SIKAP) yang berlangsung di Ruang Bina Bangsa Kesbangpol Kaltim, Selasa (26/7).
Dikatakan, pelaksanaan akuntasi dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan bagi pemerintah daerah selama ini berbasis kas, namun sesuai dengan ketentuan dan peraturan pengelolaan keuangan daerah mengacu kepada standar akuntansi pemerintah yang penerapan kebijakan berbasis akrual.
“Diharapkan sumber daya manusia dibidang pengelolaan persediaan yaitu pengurus barang, penyimpan barang dan pengelola keuangan untuk dapat ditingkatkan guna menjawab tantangan yang ada,” ujarnya.
Kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim H Agung Pramono dalam laporannya mengatakan pelaksanaan sosialisasi SIKAP dihadiri pengurus barang, penyimpan barang dan pengelola keuangan SKPD dan UPTD Pemprov Kaltim yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menambah pemahaman terkait dengan pelaksanaan pengelolaan persediaan.
“Diharapkan setelah pengikuti sosialisasi ini para pengelola barang maupun keuangan dapat menghasilkan laporan persediaan yang berkualitas sehingga terhindar dari kesalahan yang bermuara kepada opini BPK RI,” kata Agung
Adpun manfaat dari sosialisasi SIKAP adalah selain pengenalan aplikasi SIKAP juga peserta dapat mengerti dan memahami serta menguasai aplikasi persediaan barang untuk dapat diterapkan pada kegiatan pengeloaan persedian hari di SKPD/UPTD masing-masing.(mar/humasprov)
16 September 2021 Jam 07:41:53
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 September 2020 Jam 21:40:21
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
03 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
24 November 2015 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
18 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:43:56
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 Desember 2017 Jam 22:08:13
Pembangunan
22 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
12 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
16 September 2019 Jam 14:01:17
Siaran Pers
23 November 2020 Jam 23:15:58
Kegiatan Silaturahmi