Kalimantan Timur
Sambut Baik Usul Pemekaran Daerah

JAKARTA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan bahwa setiap aspirasi rakyat untuk pemekaran daerah tentu harus direspon dengan baik, namun harus tetap dilakukan dengan prosedur yang konstitusional.
Selain terbukti memberi pengaruh sangat positif terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemekaran daerah juga sangat efektif dan efisien membantu penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah.  
Awang menyebutkan, secara umum pemekaran daerah di Kaltim berhasil mendorong kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di semua daerah yang dimekarkan. Ini berarti Kaltim tidak termasuk dalam provinsi yang dianggap gagal dalam pengelolaan pemekaran daerah yang secara nasional persentasenya mencapai 70 persen.
"Kami sangat yakin, bahwa pemekaran daerah di Kaltim telah sukses mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah yang dimekarkan.  Karena itu, saya selalu berpikir positif, aspirasi pemekaran daerah harus direspon dengan baik demi efisiensi dan efektifitas pelayanan serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Tapi semua harus dilakukan sesuai prosedur," kata Awang Faroek saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR membahas rencana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), Kamis (28/3).
Dalam rapat tersebut, Awang menjelaskan contoh sukses  pelaksanaan pemekaran daerah di Kaltim terlihat dari penerapan Undang Undang  Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur penetapan lima  kabupaten/kota pemekaran baru, saat itu. Lima daerah yang dimekarkan itu adalah Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur dan Kota Bontang dengan kabupaten induk Kabupaten Kutai Kartanegara. Lalu Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau dengan kabupaten induknya Kabupaten Bulungan.
Berbeda dengan sebelum dilakukannya pemekaran, Awang menilai, lima kabupaten pemekaran baru tersebut memperlihat kemajuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang  sangat baik.
Demikian pula terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.Saat ini lanjut Awang, pemekaran daerah masih sangat mungkin dilakukan. Pasalnya,   luas Kaltim yang mencapai satu setengah  pulau Jawa, memang layak ditata kembali.
"Kaltim begitu luas,  sebaran penduduk tidak merata dan sebagian wilayah masih sangat tertinggal. Aktifitas dan kontrol pembangunan harus dilakukan lebih baik di daerah-daerah itu," serunya.
Saat ini sudah ada dua usulan DOB yang telah melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Dua usul DOB itu adalah Kota Sebatik dengan kabupaten induk,  Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Berau Pesisir dengan kabupaten induk Kabupaten Berau. "Sebatik adalah pulau terdepan yang langsung berhadapan dengan salah satu kota Negara tetangga Malaysia, Tawao. Tawao dipimpin wali kota, Sebatik baru camat. Di Tawao ada Polres, di Sebatik hanya Polsek, di sana ada Kodim di sini baru Koramil. Untuk kepentingan NKRI, sudah selayaknya Sebatik menjadi kota," tegas Awang.
Sedangkan untuk sejumlah usulan pemekaran daerah  lainnya, yakni Kabupaten Kutai Pesisir, Paser Selatan dan Paser Tengah, Gubernur Awang Faroek meminta agar segala kelengkapan persyaratan menuju DOB terlebih dulu dilengkapi.
Pada prinsipnya Gubernur Awang Faroek merespon positif usulan-usulan tersebut."Untuk Kutai Pesisir  persyaratan administratif, tehnis dan fisik kewilayahan masih harus dilengkapi terlebih dulu. Sedangkan untuk Paser Selatan dan Paser Tengah, perlu dikaji ulang dan kekompakan masyarakat setempat karena ada kecamatan yang sama yang diusulkan. Prinsipnya saya mendukung rencana ini sepanjang untuk tujuan efektifitas dan efektifitas pelayanan serta peningkatan kesejahteraan rakyat," beber Awang.
Sejumlah Anggota Komisi II DPR memberikan dukungan  rencana pemekaran sejumlah daerah. Secara umum mereka menegaskan, moratorium pemekaran daerah tidak akan membatalkan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang diantaranya mengatur pemekaran daerah.
"Sampai detik ini, UU itu masih berlaku.  Jangan takut dengan 'hantu' moratorium. Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran para gubernur. Gubernur yang hadir ini menjadi simbol bahwa mereka sungguh-sungguh ingin memperjuangkan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya,"  kata Yandri Susanto, Anggota Komisi II DPR.
Memang menurutnya, pemekaran juga harus mempertimbangkan persoalan geo politik, geo strategis, geo ekonomi dan kondisi terkini daerah setempat. Namun pemekaran yang memang layak dilakukan harus tetap dilakukan, terutama untuk kawasan-kawasan perbatasan dengan negara tetangga.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. Sementara Gubernur Awang Faroek didampingi Kepala Biro Kerjasama dan Penataan Wilayah Pemprov Kaltim, Tri Murti Rahayu. (sul/hmsprov)

//Foto: BERI CONTOH SUKSES. Awang Faroek saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR * Gubernur hadiri RDP tentang DOB di DPR. (samsul/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation