Kalimantan Timur
Sangat Membantu

Sangat Membantu

 

Langkah cepat Pemprov Kaltim melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM dengan dukungan pemerintah kabupaten dan kota mengimplementasikan penerapan Perpres 98 Tahun 2014 tentang Perijinan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang memberikan kewenangan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada para camat harus disambut baik.

Pasalnya, dengan format ini, ditambah dengan dukungan Pemprov melalui PT Jamkrida, maka para pelaku UKM akan dibantu mendapatkan akses permodalan perbankan.

"Implementasi Perpres 98 Tahun 2014 ini harus disambut baik para pelaku usaha mikro dan kecil. Sekarang, mereka tidak harus ke ibukota kabupaten dan kota atau ke provinsi karena proses perijinan akan dilimpahkan kepada para camat," kata  Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, H Ichwansyah pada Temu Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Dalam Rangka Percepatan Implementasi Perpres No 98 Tahun 2014 tentang IUMK di Hotel Aston Samarinda, Kamis (27/11).

Implementasi Perpres ini menurut Ichwansyah akan memudahkan para pelaku UMK sekaligus membantu proses ijin usaha mereka. Proses yang panjang hingga ke provinsi sudah tentu akan menguras biaya dan waktu.

Dengan perubahan ini, Ichwansyah sangat yakin, para pelaku UKM akan lebih termotivasi untuk memacu usaha mereka, apalagi jika dukungan akses permodalan melalui Jamkrida bisa lebih mudah mereka dapatkan. "Mereka pasti akan lebih serius berusaha dengan berbagai kemudahan ini," pungkasnya. (sul/es/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation