SAMARINDA - Pemerintah benar-benar melarang ASN mudik serta melakukan perjalanan dians ke luar daerah. Bagi yang melanggar, ada sanksi menanti. Kepala Biro Humas Setda Kaltim Syafranuddin menerangkan kebijakan ini sesuai Surat Edaran (SE) Menpan dan RB Tjahjo Kumolo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 serta SE Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa Covid-19.
Dalam SE Menpan dan RB yang terbaru itu, terang Jubir Pemprov Kaltim ini, ada 3 kategori PNS yang bisa mendapatkan sanksi ringan hingga sedang terkait larangan mudik ini yakni masuk kategori I apabila ASN bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Sementara katagori II, bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 dengan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Sementara katagori III yakni yakni bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020.
"Bagi ASN yang melanggar kategori tiga ini, hukuman dijatuhkan yakni hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,” terangnya.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," jelasnya mengutip SE Menpan dan RB.
Ditambahkan, jika ada ASN nekat mudik kemduian terbukti positif Covid-19 dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat itu, urainya, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kalau sudah mendapat sanksi berat, tidak akan mendapat hak pensiun” tandasnya. (fan/sul/humasprov kaltim)
29 September 2017 Jam 09:02:58
Sosialisasi Masyarakat
15 Agustus 2020 Jam 20:42:48
Sosialisasi Masyarakat
21 November 2017 Jam 09:33:10
Sosialisasi Masyarakat
12 Mei 2022 Jam 19:54:44
Sosialisasi Masyarakat
06 Februari 2018 Jam 20:29:49
Sosialisasi Masyarakat
01 Juni 2021 Jam 19:31:18
Sosialisasi Masyarakat
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 November 2017 Jam 09:08:26
Kesehatan
08 Maret 2019 Jam 16:52:01
Pembangunan
16 Juni 2019 Jam 00:40:24
Sosial
23 Februari 2018 Jam 21:29:43
Sosialisasi Masyarakat
13 Januari 2020 Jam 14:39:14
Sumber Daya Manusia