Kalimantan Timur
Sanksi Berat untuk ASN yang Mudik, dan Positif Covid-19

Ist

SAMARINDA - Pemerintah benar-benar melarang ASN mudik serta melakukan perjalanan dians ke luar daerah. Bagi yang melanggar, ada sanksi menanti. Kepala Biro Humas Setda Kaltim Syafranuddin menerangkan kebijakan ini sesuai Surat Edaran (SE) Menpan dan RB Tjahjo Kumolo  Nomor 46 Tahun  2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 serta SE  Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa Covid-19.

Dalam SE Menpan dan RB yang terbaru itu, terang Jubir Pemprov Kaltim ini,  ada 3 kategori PNS yang bisa mendapatkan sanksi ringan hingga sedang terkait larangan mudik ini yakni masuk kategori I apabila ASN bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 akan dijatuhi  hukuman disiplin tingkat ringan.

Sementara katagori II, bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 dengan hukuman  disiplin tingkat sedang atau berat.

Sementara katagori III yakni yakni  bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020.

"Bagi ASN yang melanggar kategori tiga ini, hukuman dijatuhkan yakni  hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,” terangnya.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," jelasnya mengutip SE Menpan dan RB.

Ditambahkan, jika ada ASN  nekat mudik kemduian  terbukti positif Covid-19 dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat itu, urainya,  berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. 

“Kalau sudah mendapat sanksi berat, tidak akan mendapat hak pensiun” tandasnya. (fan/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation