Kalimantan Timur
Santunan untuk 4.289 Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Covid-19


SAMARINDA - Pemprov Kaltim memberikan santunan kepada 4.289 ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Setiap ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 10 juta.

"Alhamdulillah, ini sebagai bukti janji dan kepedulian Gubernur  Isran Noor bersama Wagub Kaltim Hadi Mulyadi kepada bangsa dan negara. Khususnya mereka yang menjadi korban meninggal Covid-19. Ada 4.289 ahli waris yang terdata untuk menerima santunan," ucap Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin, Jumat (3/12/2021).

Menurut Syafranuddin yang akrab disapa Ivan ini, penerima santunan tersebut telah ditetapkan berdasarkan salinan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.571/2021 tentang penetapan penerima santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarga meninggal karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur. Salinan Keputusan Gubernur itu ditandatangani pada 18 November 2021.

Lanjut Jubir Gubernur Kaltim ini, Pemprov Kaltim berharap agar bantuan atau santunan yang diserahkan dapat menjadi motivasi bagi keluarga yang ditinggalkan, untuk lebih semangat dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

"Semoga bermanfaat dan menjadi motivasi bagi keluarga korban yang ditinggalkan," jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma (AHK) menjelaskan, seluruh nama ahli waris penerima santunan sudah didata Dinas Sosial Kaltim, begitu juga nomor rekening penerima.

"Insyaallah segera, secepatnya, minggu depan mudah-mudahan sudah bisa ditransfer ke masing-masing penerima santunan," jelasnya. (jay/sul/adv)

Berita Terkait