SAMARINDA-Pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman Samarinda, Sarosa Hamongpranoto mengatakan, aksi unjuk rasa atau demonstrasi memang dilindungi undang-undang, namun harus tetap dilakukan dengan mengedepankan etika, santun dan bermartabat serta tidak memprovokasi orang lain.
"Kita hidup di Indonesia dengan dasar negara Pancasila. Aspirasi hendaknya disampaikan secara beradab dan elegan, sehingga tidak menimbulkan persepsi tidak baik di mata masyarakat," kata Sarosa Hamongpranoto di ruang kerjanya, Senin (8/4).
Demonstrasi yang dilakukan dengan bumbu kata-kata kasar dan tak beradab lanjut Sarosa, jelas melanggar norma kesusilaan dan agama. Apalagi agama jelas-jelas melarang fitnah.
Lebih santun, jika aspirasi disampaikan secara langsung dengan menemui pejabat yang bersangkutan dan pejabat tersebut juga harus merespon para pendemo untuk melakukan dialog sehingga mampu mengurai akar permasalahan dan terjadi kesepakatan yang baik. Intinya tidak ada kebuntuan kedua belah pihak, karena jika terjadi kebuntuan akan menimbulkan masalah baru.
"Seperti aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur. Saya melihat para pendemo sudah diterima dan mereka bisa berdialog langsung dengan gubernur. Ini sangat positif. Tetapi, para pendemo juga harus bisa memahami jika pada satu ketika gubernur tidak bisa menemui karena berada di tempat lain untuk satu kegiatan yang lain. Pejabat lain yang mewakili gubernur juga harus mereka apresiasi," jelas Sarosa.
Sementara menanggapi kemungkinan adanya aksi unjuk rasa yang tidak berizin dan terkesan provokatif, Sarosa mengimbau agar aparat kepolisian bertindak cepat, sebelum menimbulkan efek buruk yang lebih jauh. Menurutnya, fasilitas umum dan simbol-simbol negara dan daerah patut dijaga dan dilindungi.
"Aksi massa yang provokatif dan cenderung tidak terkendali justru akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sebab itu, peran aparat kepolisian harus bergerak cepat dan tegas," imbuhnya.
Dia menambahkan, dalam hidup, manusia akan berada tidak jauh dari empat norma yaitu kesopanan, agama, kesusilaan dan hukum.
"Empat norma ini harus kita jabarkan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Terkait tahun politik pada 2013 dan 2014, diakuinya memang mulai memanas. Ini terjadi bukan hanya di Kaltim, tetapi terjadi secara nasional. Dalam kondisi ini diharapkan Kaltim tetap berada dalam kondisi yang aman, tentu dengan partisipasi kelompok atau paguyuban masyarakat.
"Masyarakat harus bisa menjaga diri jangan terpancing ulah para provokator yang mengambil keuntungan di tahun politik ini," tegasnya. (sar/hmsprov).
///Foto : Sarosa Hamongpranoto
02 Juli 2013 Jam 00:00:00
Politik
11 September 2013 Jam 00:00:00
Politik
16 November 2013 Jam 00:00:00
Politik
07 Juni 2013 Jam 00:00:00
Politik
17 Maret 2019 Jam 19:21:57
Politik
10 Desember 2015 Jam 00:00:00
Politik
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
13 September 2021 Jam 21:23:49
Pemerintahan
18 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
04 Februari 2020 Jam 21:39:30
Kegiatan Silaturahmi
12 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga