SAMARINDA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim Gede Yusa mengatakan satuan perlindungan masyarakat (Linmas) tidak saja mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, tapi juga membantu pemerintah dalam memelihara kemanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa/kelurahan.
Menurut Gede Yusa, sesuai Permendagri No 42 Tahun 1972 bahwa tugas Linmas dapat melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan deteksi dini. Disinilah fungsi Linmas dimanfaatkan oleh kepala desa atau kelurahan untuk meminimalisir penyalagunaan dan peredaran Narkoba.
"Selain untuk membantu pemerintah dalam memelihara kemanan, ketentraman dan ketertiman masyarakat, fungsi Linmas juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemeriksaaan terhadap warga yang bermalam 24 jam dan belum melapor ke ketua RT, sehingga kegiatan tersebut dapat memanimalisir P4GN termasuk penyalahgunaan lem (inhalan) di masing-masing lingkungan masyarakat," paparnya.
Gede Yusa sangat mengharapkan kepada seluruh kepala desa dan kelurahan agar dapat memanfaatkan dan melibatkan Linmas secara maskimal dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Satpol PP Provinsi siap membantu berbagai kegiatan untuk bersama-sama memerangi narkoba, termasuk sinergitas Satpol PP maupun dinas instansi terkait baik provinsi kabupaten/kota.
Menurut Gede, sosialisasi terkait keterlibatan Linmas dalam membantu P4GN maupun penyalahgunaan Inhalan sudah sering dilakukan setiap kali ada kesempatan Satpol PP diberikan waktu sebagai pembina upacara.
"Untuk P4GN semua harus terlibat. Oleh karena itu kita harus bersinergi dengan seluruh stakeholders termasuk dengan seluruh lapisan masyarakat, sekolah-sekolah dari berbagai tingkatan harus bersama-sama meminimalisir peredaran gelap narkoba. Kita harus perangi Narkoba," tegas Gede Yusa. (mar/sul/humasprovkaltim)
01 Juni 2021 Jam 19:31:18
Sosialisasi Masyarakat
14 April 2019 Jam 09:21:05
Sosialisasi Masyarakat
19 Februari 2021 Jam 10:06:15
Sosialisasi Masyarakat
15 Juli 2021 Jam 22:41:39
Sosialisasi Masyarakat
18 Juli 2021 Jam 15:47:38
Sosialisasi Masyarakat
11 Juli 2021 Jam 21:36:09
Sosialisasi Masyarakat
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
06 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
22 Juli 2017 Jam 10:50:47
Pemerintahan
20 Juni 2017 Jam 10:06:13
Kehutanan
15 Januari 2019 Jam 17:56:42
Program Pemerintah
18 Februari 2018 Jam 19:48:49
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa