Kalimantan Timur
Satpol PP Libatkan Linmas Dalam P4GN

SAMARINDA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim Gede Yusa mengatakan, sesuai Permendagri No 42 tahun 1972 tugas satuan perlindungan masyarakat (Linmas) salahnya dapat melalukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan deteksi dini. Fungsi Linmas harus dimanfaatkan oleh kepala desa atau kelurahan untuk meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkoba

"Selain untuk membantu pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, fungsi Linmas juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemeriksaaan terhadap warga yang bermalam 24 jam dan belum melapor ke ketua RT, sehingga kegiatan tersebut dapat meminimalisir P4GN termasuk penyalahgunaan lem (inhalan) di masing-masing lingkungan masyarakat," kata Gede Yusa, Senin (5/8/2019).

Gede Yusa sangat mengharapkan kepada seluruh kepala desa dan kelurahan agar dapat memanfaatkan dan melibatkan Linmas secara maskimal dalam P4GN. Satpol PP provinsi, lanjut dia, siap memback up berbagai kegiatan untuk bersama-sama memerangi narkoba, termasuk sinergi Satpol PP maupun dinas instansi terkait, baik provinsi kabupaten/kota akan lebih maksimal hasilnya.

Menurut Gede, sosialisasi terkait keterlibatan Linmas dalam membantu P4GN maupun inhalan sudah sering dilakukan setiap kali ada kesempatan termasuk anggota Satpol PP diberikan waktu sebagai pembina upacara setiap sekolah, kesempatan tersebut siswa siswi diberikan edukasi dalam memerangi narkoba. 

"Untuk P4GN semua harus terlibat, oleh karena itu kita harus bersinergi dengan seluruh stakeholders termasuk dengan seluruh lapisan masyarakat, sekolah-sekolah dari berbagai tingkatan, untuk bersama-sama meminimalisir peredaran gelap narkoba, kita harus perangi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa," tegas Gede Yusa. (mar/her/yans/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation