Kalimantan Timur
Satpol PP Siap Tertibkan Algaka Pilgub

Gede Yusa

 

SAMARINDA - Selain gencar  mensosialisasikan penerapan  Peraturan Daerah (Perda)  No 5 Tahun  tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim juga siap membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penertiban alat peraga kampanye (algaka) seperti  spanduk, baliho maupun poster  pasangan calon Pilgub Kaltim.  

 

Kepala Kantor Satpol PP Provinsi Kaltim Gede Yusa  mengatakan Satpol PP  siap menyukseskan  Pilgub Kaltim yang akan digelar pada 27 Juni mendatang, khususnya dalam membantu Bawaslu dan Panwaslu dalam penertipan algaka sebelum masa kampanye Pilgub Kaltim 2018 dimulai. "Kita siap berkoordinasi dengan Bawaslu dalam hal penertiban algaka-algaka yang melanggar aturan. Oleh karena itu anggota kami siap membongkar baliho dan spanduk yang ada atas permintaan Bawaslu," kata Gede Yusa.  

 

Sebelumnya, lanjut Gede Yusa, anggotanya sudah melakukan pembersihan terhadap baloho-baliho  bakal calon peserta Pilgub Kaltim yang berada di lingkungan Pemprov Kaltim dan penertiban tersebut juga diharapkan bisa dilakukan masing-masing pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota. "Karena untuk kabupaten dan kota merupakan kewenangan Satpol PP di masing-masing daerah dalam," ujarnya. 

 

Gede Yusa menambahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan surat edaran  terkait netralitas  ASN, termasuk perintah agar lingkungan kantor-kantor  pemerintahan harus bersih dari segala atribut kampanye yang berbau politik khususnya dari bakal calon yang bertarung dalam pilgub. "Kita sudah  menyebarkan Surat Edaran Kemen PAN RB kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelayanan teknis daerah (UPTD)  baik di tingkat provinsi maupun  kabupaten kota  untuk segera ditindaklanjuti, karena semuanya harus netral dan tidak boleh ada gambar atau spanduk salah satu pasangan calon pilgub," tegas Gede Yusa.  (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation