SAMARINDA - Pemprov Kaltim terus berupaya dan tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama melakukan Physical Distancing atau Social Distancing menjauhi segala bentuk kerumunan/keramaian, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan wabah Covid-19 atau virus corona di Benua Etam. Masyarakat bersama pemerintah maupun media massa untuk bersama-sama satu langkah dan satu kata yakni melakukan Physical Distancing atau Social Distancing.
"Sebenarnya sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang penetapan pembatasan sosial. Hal ini dalam rangka percepatan mencegah penularan Covid-19 atau Virus Corona," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 atau Virus Corona di Provinsi Kaltim yang juga Plt Kepala Dinkes Kaltim H Muhammad Andi Ishak, saat keterangan pers di Kantor Dinkes Kaltim Jalan AW Syahranie Samarinda, Rabu (1/4/2020).
Peraturan Pemerintah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemprov Kaltim melalui surat edaran yang telah diterbitkan bernomor 440/1871/0213-II/B.Kesra. Bahkan sekolah-sekolah pun telah diintruksikan untuk melakukan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah masing-masing. Begitu juga ASN di lingkup Pemerintah Provinsi diberlakukan waktu kerja di rumah masing-masing.
"Begitu juga melakukan pembatasan perkumpulan banyak orang. Ini semua semata-mata untuk kepentingan kita semua," jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk melaksanakan prilaku hidup sehat. Mulai dengan mencuci tangan dengan sabun. Dengan sabun dinilai mampu menghancurkan virus tersebut. Asalkan dilakukan dengan benar.
"Makanya kami mengajak semua pihak, mari kita cegah penularan virus corona. Termasuk media, bersama-sama mencegah penyebaran virus corona dengan mengedukasi masyarakat," jelasnya.
Sementara mengenai perkembangan informasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kaltim bertambah tiga, yaitu berasal dari Balikpapan satu orang dan Samarinda dua orang. Total, PDP 178 pasien dan tambahan positif satu pasien.(jay/her/yans/humasprovkaltim)
25 Juli 2019 Jam 22:38:55
Kesehatan
28 Januari 2022 Jam 19:29:27
Kesehatan
14 September 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
15 Mei 2020 Jam 20:40:21
Kesehatan
30 Juni 2021 Jam 21:55:13
Kesehatan
23 September 2021 Jam 13:14:55
Kesehatan
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
05 Mei 2023 Jam 21:58:07
Wakil Gubernur Kaltim
28 Februari 2020 Jam 09:12:59
Perencanaan Pembangunan
08 Juni 2013 Jam 00:00:00
Agama
26 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 November 2022 Jam 07:54:03
Wakil Gubernur Kaltim