* Petani Harus Responsif Terhadap OPT
SAMARINDA – Guna meminimalkan sekaligus antisipasi terhadap serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) perkebunan, maka diharapkan para petani lebih responsif mengamati perkembangan dan perubahan tanaman mereka.
“Bagi para petani kelapa sawit di manapun berada, apabila menemukan gejala yang tidak wajar dari tanamannya, diharapkan segera melapor kepada petugas pengamat hama dan penyakit tanaman perkebunan maupun penyuluh pertanian lapangan (PPL) setempat,” harap Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati, Selasa (5/2).
Terutama melaporkan ke Dinas Perkebunan setempat maupun Dinas Perkebunan Kaltim melalui contact person petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengembangan Perlindungan Tanaman (P2T) Perkebunan.
Menurut Etna, yang paling mengetahui kondisi dan perkembangan tanaman adalah para petani itu sendiri. Apabila menerima laporan maka petugas teknis bisa segera menindak lanjutinya ke lapangan untuk melaksanakan identifikasi serta melakukan tindakan pengendalian.
Diperlukan identifikasi awal dari petani dengan mengenali serangan OPT. Misalnya, gejala serangan hama Ulat Api yang telah menyerang tanaman sawit milik masyarakat di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara yang dimulai dari daun bagian bawah hingga akhirnya helaian daun berlubang habis dan yang tersisa hanya tulang daunnya.
Serangan Ulat Api (Setothosea asigna) di lapangan umumnya mengakibatkan daun kelapa sawit habis dengan sangat cepat yang tersisa lidi. Tanaman tidak dapat berproduksi untuk menghasilkan tandan sawit selama 2–3 tahun jika serangan sudah terjadi sangat berat.
Ulat api merupakan salah satu jenis ulat berbahaya pada kelapa sawit. Larvanya berwarna hijau kekuningan dengan bercak-bercak yang khas di punggungnya, panjangnya 30-36 mm dan lebarnya 14 mm.
Telur diletakkan berderet 3-4 baris pada permukaan bawah daun. Seekor larva mampu memakan 300-500 cm daun. Stadia larva lamanya 50 hari dan stadia kepompong 35-40 hari sementara kepompong umumnya berada sedikit di bawah permukaan tanah.
“Populasi kritis 5-10 ekor per pelepah. Pengendalian yang efektif biasanya dilakukan dengan penyemprotan insektisida hayati atau kimiawi. Virus NPV sangat efektif membunuh ulat api ini,” ungkap Etnawati.
Ditambahkannya, untuk melakukan pengendalian OPT maka Disbun melalui UPTD P2T Perkebunan bekerja sama dengan petugas pengamat hama dan penyakit tanaman perkebunan, penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan petugas Perkebunan Besar Swasta (PBS) serta petani kelapa sawit. (yans/hmsprov)
09 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
03 Maret 2019 Jam 20:14:41
Pertanian dan Ketahanan Pangan
18 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
20 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 Juni 2022 Jam 22:40:27
Informasi dan Komunikasi
26 Juni 2022 Jam 22:35:52
Gubernur Kaltim
25 Juni 2022 Jam 22:30:30
Ibu Kota Negara
25 Juni 2022 Jam 22:29:45
Gubernur Kaltim
25 Juni 2022 Jam 22:29:22
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
22 Januari 2014 Jam 00:00:00
Warga Kaltim Bicara
21 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
23 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
22 Juni 2020 Jam 21:41:30
Sosial
23 Agustus 2020 Jam 23:49:08
Kesehatan