Kalimantan Timur
Sebagai Pelopor Kesejahtraan Buruh

SAMARINDA- Sebagai wujud mendukung kesejahteraan buruh, Pemprov Kaltim saat ini telah memelopori kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Kaltim sebesar 100 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL).   
Saat banyak daerah lain masih bersitegang terkait penetapan UMP, Kaltim sudah melakukan kebijakan terbaik. Ke depan, semua pekerja Kaltim harus lebih sejahtera.
“Alhamdulillah UMP Kaltim 100 persen KHL. Kesejahteraan buruh memang harus diperhatikan,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak usai menerima petugas Sensus Ekonomi 2016 di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Pendopo Lamin Etam, Ahad kemarin (1/5).
Masyarakat Kaltim, mulai buruh hingga pegawai pemerintahan ke depan harus mendapatkan kesejahteraan yang layak di Bumi Etam. Pasalnya, seluruh rakyat Kaltim yang bekerja harus mendapatkan imbalan yang cukup untuk menghidupi keluarga mereka, termasuk juga PNS.
Sejalan dengan peningkatan kesejahteraan, setiap pekerja juga dituntut bekerja lebih baik. Begitu juga PNS diharapkan dapat melayani masyarakat dengan baik. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin baik.
“Saya harap ke depan kesejahteraan semua tenaga kerja di Kaltim terus meningkat, tidak ada kemiskinan. Angka kemiskinan dan pengangguran harus semakin menurun. Pendapatan petani, nelayan hingga masyarakat yang bergerak di ekonomi kerakyatan terus meningkat. Apalagi, pemerintah sudah berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Contoh izin usaha yang hanya satu lembar satu hari jadi di masing-masing kecamatan tanpa dipungut biaya,” ujar Awang. (jay/sul/humasprov

Berita Terkait
Government Public Relation