Tim Penegasan Batas Daerah Intensifkan Pembahasan
SAMARINDA – Sejumlah kesepakatan dicapai Tim Penegasan Batas Daerah setelah melalui pembahasan yang cukup intensif. Kesepakatan yang dicapai sekaligus menuntaskan sejumlah titik batas wilayah antara kabupaten dan kota di Kaltim yang sebelumnya masih mengganjal. Kesepakatan batas wilayah, termasuk menyepakati sejumlah titik perbatasan antara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Sejumlah titik batas yang disepakati itu antaralain batas antara Kabupaten Kutai Timur (wilayah Kaltim) dan Malinau (Kaltara) sepanjang 50,7 kilometer dan Kabupaten Malinau (Kaltara) dengan Kutai Kartanegara (Kaltim) sepanjang 95,8 kilometer. Kesepakatan juga dicapai untuk batas antara Kabupaten Malinau (wilayah Kaltara) dan Kutai Barat (wilayah Kaltim). Kesepakatan terbaru yang dicapai pada batas ini adalah sepanjang 35 kilometer. sebelumnya, pada 2011, telah disepakati sepanjang 24,31 kilometer. Sementara jumlah seluruh batas wilayah kedua kabupaten yang harus disepakati adalah 175,9 kilometer.
“Kami bersyukur karena banyak kemajuan yang berhasil disepakati dari persoalan batas wilayah ini. Malinau – Kutai Timur dan Malinau –Kutai Kartanegara sudah tidak ada masalah. Sedangkan Malinau – Kutai Barat, sudah cukup ada kemajuan. Untuk titik yang belum disepakati, masih akan dilanjutkan pembahasannya dengan melibatkan masyarakat setempat,” kata Asisten Pemerintahan Pemprov Kaltim, HS Fathur Rahman, Jumat lalu.
Belum tuntasnya penyelesaian batas Kutai Barat dan Malinau ini karena kedua daerah masih memegang dasar batas wilayah yang berbeda. Malinau berpatokan pada peta administrasi, sementara Kutai Barat berpegang pada kesepakatan daerah beberapa tahun lampau.
Berdasarkan peta administrasi, beberapa kilometer seberang Sungai Uga (dari arah Malinau) masih menjadi wilayah Malinau. Sementara berdasarkan kesepakatan pemerintah kedua daerah yang menjadi pegangan Pemkab Kutai Barat, batas wilayah ditentukan dari posisi Sungai Uga. Daratan Malinau di sebelah Sungai Uga menjadi wilayaha Malinau, sementara daratan di sisi Kutai Barat menjadi bagian dari wilayah Kutai Barat.
Kesepakatan lainnya juga dicapai antara Kabupaten Berau (wilayah Kaltim) dan Bulungan. Batas yang harus disepakati kedua wilayah yang akan menjadi bagian dari dua provinsi berbeda ini merupakan yang terpanjang dari batas wilayah lainnya.
Saat rapat teknis di Kantor Gubernur Kaltim yang dibuka Wagub Farid Wadjdy, pekan lalu, dicapai kesepakatan sepanjang 143,8 kilometer. Sementara pada 2011 lalu telah dicapai kesepakatan sepanjang 78,7 kilometer. Panjang batas wilayah yang perlu disepakati dari dua kabupaten ini seluruhnya adalah 371 kilometer.
Titik batas yang belum disepakati antara Bulungan dan Berau ini masih sekitar 115,5 kilometer. Sulitnya penyelesaian pada titik batas tersebut karena pada bagian ini masing-masing kabupaten telah mengeluarkan ijin usaha pertambangan dan perkebunan. Meski demikian, Fathur Rahman yakin, persoalan ini akan mampu diselesaikan dengan mengakomodasi kepentingan kedua daerah.
Selain itu, untuk penyelesaian batas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, kedua daerah sepakat untuk menyerahkan penetapan batas itu kepada provinsi.
“Mereka (Samarinda dan Kutai Kartanegara) telah menyerahkan kepada provinsi untuk menarik garis batas wilayahnya. Pemprov sudah memiliki alternatif dan tinggal memastikannya dengan segera melakukan pengecekan ke lapangan. Yang terpenting, adalah bagaimana agar masyarakat setempat dapat terlayani secara lebih nyaman,” ungkap Fathur.
Tim juga mampu mencapai kesepakatan dua kabupaten yang akan menjadi bagian Kaltara yakni Kabupaten Malinau dan Bulungan. Panjang batas yang harus disepakati adalah 245,7 kilometer dan sekitar 80 persen yang sudah disepakati. “Titik-titik yang masih belum bisa disepakati itu karena di kawasan itu dibangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kabupaten Bulungan. Mudah-mudahan, ini juga bisa segera kita selesaikan,” pungkasnya. (sul/hmsprov).
///Foto : HS Fathur Rahman
07 Februari 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
16 Maret 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
21 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
29 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
04 November 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Maret 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
21 April 2022 Jam 08:54:39
Informasi dan Komunikasi
03 April 2020 Jam 07:02:46
Berita Acara
17 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
10 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah