Sebelum Pensiun PNS Harus Mampu Kembangkan Potensi Diri
SAMARINDA - Purna tugas atau pensiun adalah sesuatu yang alami. Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk anggota TNI/Polri bahkan karyawan swasta akan mengalami hal yang sama, jika waktunya tiba.
"Pendidikan dan latihan (Diklat) pra pensiun ini sangat penting untuk menggali dan mengembangkan potensi diri agar peserta jangan merasa tidak siap saat pensiun sehingga memunculkan masalah karena kekurangan keuangan atau gangguan kejiwaan karena tidak mendapat pengakuan dan penghargaan sebagaimana biasa ketika masih aktif sebagai PNS," kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Kesra, Pembangunan Masyarakat dan Pencapaian MDGs, Halda Arsyad saat membuka Diklat Pra Pensiun, Diklat Manajemen Kearsipan dan Diklat Keuangan Berbasis Akrual di lingkungan Pemprov Kaltim, di Aula Utama II Bandiklat Kaltim, Selasa (7/4).
Halda menegaskan, Diklat sangat penting untuk menggali dan mengembangkan potensi diri. Sekaligus menanamkan agar senantiasa berpikir positif. "Harus diingat bahwa pikiran dapat mempengaruhi sikap dan perilaku kita sehari-hari. Peserta harus tetap tegar dalam menghadapi situasi dan kondisi apapun, menjaga kesehatan, berpikir dan bertindak secara positif," kata Halda.
Halda mengatakan, selain Diklat Pra Pensiun, bersamaan juga digelar Diklat Manajemen Kearsipan dan Diklat Keuangan Berbasis Akrual. Halda juga menjelaskan, dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan terdapat dua macam kegiatan manajerial dan kegiatan teknis. Salah satunya adalah manajemen kearsipan.
"Teknologi maju telah memberi dampak pada semua aspek kehidupan, termasuk perkembangan administrasi dan teknologi keamanan. Fenomena ini menuntut banyak perhatian baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan administrasi, khususnya kearsipan," papar Halda.
Selain itu, Diklat Keuangan Berbasis Akrual juga sangat penting karena 2015 adalah tahun pertama pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengharuskan pemerintah daerah untuk menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) berbasis akrual.
Sedangkan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kaltim Berbasis Akrual tersebut menunjukkan kesungguhan dan kesiapan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan akuntansi berbasis akrual.
"Karena itu diperlukan kesiapan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) agar dapat mengelola transaksi keuangan dan menyajikan laporan keuangan sesuai standar yang telah ditetapkan," kata Halda. (mar/sul/es/hmsprov)
05 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Maret 2018 Jam 20:27:22
Pembangunan
20 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 Oktober 2021 Jam 21:57:30
Pemerintahan
08 November 2014 Jam 00:00:00
Sosial
26 Januari 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
11 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 November 2021 Jam 22:42:24
Lingkungan Hidup