Sebut Politeknik Energi dan Pertambangan, Protes Awang Ditanggapi Jonan
SAMARINDA - Protes keras Gubernur Awang Faroek Ishak soal amandemen PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) langsung disambut Menteri ESDM Ignatius Jonan. Jonan memberi peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan rencana program yang diinginkan, meski naskah amandemen sudah ditandangani, dua hari lalu di Kementerian ESDM di Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim Tri Murti Rahayu melanjutkan informasi yang dikirimkan Gubernur Awang Faroek Ishak dari Jakarta, setelah bertemu dan berdiskusi dengan Menteri Ignatius Jonan. "Protes Gubernur (Awang Faroek), langsung dijawab Menteri ESDM dengan memberikan peluang kepada daerah untuk mengajukan usulan-usulan perencanaan komperenhensif," ungkap Tri Murti Rahayu saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di kawasan Karang Paci Samarinda, Rabu (15/11).
Belum ada pembicaraan lebih serius terkait peluang yang dibuka oleh Menteri Jonan kepada daerah terkait kelanjutan PKP2B di Bumi Etam. Selain menyampaikan protes terkait masih ada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan daerah. Misal masih banyak perusahaan merusak lingkungan, mengabaikan reklamasi dan revegetasi serta tidak membayar jaminan reklamasi. Program corporate social responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan tambang juga menjadi bagian protes keras Gubernur Awang Faroek. CSR perusahaan dinilai tidak banyak yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Satu usulan yang sempat dilontarkan Gubernur Awang Faroek kepada Menteri Jonan adalah soal usulan mendirikan Politeknik Energi dan Pertambangan. Usulan ini diamini Menteri Jonan, meski secara komprehensif meminta daerah segera membuat perencanaan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan PKP2B. "Konsep politeknik ini pun harus jelas. Bukan sekadar memberikan beasiswa dan cukup sampai di situ. Harus ada jaminan rekrutmen lulusan politeknik itu untuk bekerja di perusahaan-perusahaan PKP2B. Begitu kira-kira pemikiran Pak Gubernur," jelas Tri Murti.
Koordinasi dengan pemerintah daerah sangat penting karena daerah memiliki sumber daya manusia dan daerah harus pula mengetahui tenaga kerja dengan kompetensi seperti yang diinginkan perusahaan agar anak-anak daerah bisa bersaing dalam rekrutmen tenaga kerja. Seperti diwartakan sebelumnya, Gubernur Awang Faroek menyampaikan protes keras karena tidak dilibatkan dalam proses renegosiasi naskah amandemen 9 PKP2B di Kaltim. Gubernur diundang untuk menyaksikan penandatanganan naskah amandemen PKP2B, tanpa dilibatkan dalam proses renegosiasinya. Padahal sebelumnya Menteri Jonan sudah setuju melibatkan daerah dalam proses renegosiasi amandemen PKP2B.
Sembilan PKP2B itu adalah PT. Berau Coal di Berau, PT. Kideco Jaya Agung di Paser, PT. KPC di Kutai Timur, PT. Interex Sacra Raya di Paser, PT. Laha Coal di perbatasan dengan Barito Utara Murung Raya dan Kutai Barat, PT. Maruna Coal di Kutai Barat, PT. Sumber Barito Coal di Kutai Barat dan PT. Ratah Coal di Kutai Barat. (sul/ri/humasprov)
25 Maret 2020 Jam 17:57:16
Siaran Pers
26 September 2019 Jam 10:34:59
Siaran Pers
22 Juli 2020 Jam 11:21:54
Siaran Pers
25 Oktober 2018 Jam 13:35:27
Siaran Pers
25 Maret 2020 Jam 17:57:16
Siaran Pers
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
09 Maret 2023 Jam 14:38:34
Pembangunan
21 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 April 2022 Jam 08:25:19
Informasi dan Komunikasi
10 Mei 2019 Jam 21:55:09
Kesehatan
14 Januari 2020 Jam 11:54:48
Kegiatan Pemerintah