SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim segera menindaklanjuti hasil rapat kerja nasional (Rakernas) pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Rakernas tersebut akan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. Tahap awal, Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak meminta dibentuk satgas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha. "Senin nanti (hari ini) kita undang seluruh pihak terkait. Segera bentuk satgas di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota," katanya pada Rapat Staf Pemprov Kaltim di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (26/1).
Menurut dia, satgas yang dibentuk meliputi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kegiatan langsung pada pengelolaan sumber daya alam dan diberi nama Satgas Percepatan Kemudahan Berusaha. Satgas dibentuk di semua level, mulai satgas nasional dan satgas pada kementerian/lembaga, provinsi hingga satgas di kabupaten dan kota. Satgas nasional dipimpin Menko Perekonomian sedangkan satgas di daerah diketuai Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov maupun kabupaten dan kota.
Khusus Kaltim, satgas berangotakan diantaranya, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan. "Satgas berangotakan OPD yang memiliki sumber daya alam. Kita akan melibatkan Kodam/Korem, Polda dan Kejati serta instansi terkait lainnya," ungkap Awang.
Gubernur berharap seluruh OPD bersama satgas bersinergi mengawal investasi di Kaltim terutama dalam memberikan kemudahan dalam memperoleh perijinan usaha. Hadir mendampingi gubernur, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ichwansyah dan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Sa'bani. Tampak pula seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemprov Kaltim serta pimpinan perusda (BUMD) di lingkungan Pemprov Kaltim. (yans/sul/humasprov)
20 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 September 2018 Jam 17:15:34
Pemerintahan
28 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
08 November 2020 Jam 22:49:33
Kunjungan Kerja
20 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 April 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
24 September 2022 Jam 06:16:33
Gubernur Kaltim