Kalimantan Timur
Segera Bentuk Satgas Percepatan Kemudahan Berusaha

Gubernur Awang Faroek memimpin rapat staf usai bertemu Presiden Joko Widodo pekan lalu. (DOK/HUMASPROV)

 

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim segera menindaklanjuti hasil rapat kerja nasional (Rakernas) pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Rakernas tersebut akan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. Tahap awal, Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak  meminta dibentuk satgas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha. "Senin nanti (hari ini) kita undang seluruh pihak terkait. Segera bentuk satgas di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota," katanya pada Rapat Staf Pemprov Kaltim di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (26/1). 

 

Menurut dia, satgas yang dibentuk meliputi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kegiatan langsung pada pengelolaan sumber daya alam dan diberi nama Satgas Percepatan Kemudahan Berusaha. Satgas dibentuk di semua level, mulai satgas nasional dan satgas pada kementerian/lembaga, provinsi hingga satgas di kabupaten dan kota. Satgas nasional dipimpin Menko Perekonomian sedangkan satgas di daerah diketuai Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov maupun kabupaten dan kota. 

 

Khusus Kaltim, satgas berangotakan diantaranya, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan. "Satgas berangotakan OPD yang memiliki sumber daya alam. Kita akan melibatkan Kodam/Korem, Polda dan Kejati serta instansi terkait lainnya," ungkap Awang. 

 

Gubernur berharap seluruh OPD bersama satgas bersinergi mengawal investasi di Kaltim terutama dalam memberikan kemudahan dalam memperoleh perijinan usaha. Hadir mendampingi gubernur, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ichwansyah dan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Sa'bani. Tampak pula seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemprov Kaltim serta pimpinan perusda (BUMD) di lingkungan Pemprov Kaltim. (yans/sul/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation