Segera Bentuk UPT Metrologi
SAMARINDA – Menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Urusan Metrologi Legal, maka setiap daerah termasuk kabupaten dan kota di Kaltim wajib membentuk unit pelaksana teknis (UPT) kemetrologian.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UMKM Kaltim H Ichwansyah, UU tentang pemerintahan daerah telah mengamanatkan urtusan metrologi legal, tera/tera ulang dan pengawasan menjadi tanggungjawab pemerintah (pusat) dan kabupaten/kota.
“Sedangkan provinsi hanya melaksanakan kegiatan pengawasan barang beredar, perlindungan konsumen dan pengujian sertifikasi mutu barang,” kata Ichwansyah pada Rakor Kemetrologian di Samarinda, Selasa (14/4).
Karenanya, implementasi UU tersebut paling lambat Oktober 2016 diwajibkan pemerintah kabupaten dan kota sudah melakukan pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan alat ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya (UTTP).
Sementara pemerintah provinsi tidak lagi melakukan pelayanan tera/tera ulang maupun pengawasan kemetrologian. Karenanya, Pemprov Kaltim mengimbau agar kabupaten/kota melalui Dinas Perindag harus membentuk UPTD atau unit kerka metrologi legal.
“Hal ini penting agar tidak terjadi kevakuman pelayanan tera/tera ulang. Dinas Perindagkop UMKM Kaltim siap membantu guna mendorong pembentukkan UPTD atau unit kerja kemetrologian di kabupaten dan kota,” ungkap Ichwansyah.
Sementara itu Kasubdit Pengawasan dan Penyuluhan Direktorat Metrologi Bandung I Gusti Ketut Astawa mengemukakan diberlakukannya UU 23/2014 efektifnya Oktober 2016 maka kabupaten dan kota wajib melakukan pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan UTTP.
“Bagi daerah yang pada tahun itu belum siap maka pelayanan Kemetrologian dapat dikerjasamakan dengan daerah lain yang sudah memiliki fasilitas dan SDM kemetrologian yang memenuhi standar termasuk provinsi agar tidak ada kevakuman pelayanan,” ujar I Gusti Ketut.
Rakor Kemetrologian diikuti 50 peserta dilaksanakan sejak 13-14 April dan narasumber dari Direktorat Metrologi Bandung, Biro Pemerintahan Setdaprov Kaltim dan Dinas Perindagkop Samarinda serta Balikpapan. Kegiatan dilanjutkan dengan orientasi lapangan ke Semarang dan Surakarta.(yans/hmsprov)
31 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 November 2017 Jam 11:52:42
Pemerintahan
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 13:38:15
PKK
24 Januari 2023 Jam 13:35:08
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 07:35:37
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 Mei 2018 Jam 02:19:00
Pemerintahan
23 April 2022 Jam 18:09:58
Perencanaan
29 Januari 2018 Jam 18:52:16
Kesehatan
01 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Mei 2022 Jam 20:38:21
Informasi dan Komunikasi