SAMARINDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim setuju dan menyambut positif serta memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Kalimantan TImur yang telah menginisiasi Rancangan Peratuan Daerah (Ranperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Hal tersebut dilatarbelakangi dari konsekuensi logis dari keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dikhawatirkan secara perlahan akan menggerus keberadaan bahasa daerah atau bahasa asli Kalimantan Timur.
“Inisiasi rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi upaya dalam mengatasi ancaman kepunahan bahasa daerah Kalimantan Timur, akibat pembauran budaya dan jumlah penutur yang semakin hari semakin sedikit,” ungkap Sri Wahyuni saat membacakan Pendapat Gubernur Kaltim pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Selasa 31 Januari 2023.
Pemerintah daerah, lanjut Sri, juga sedang melakukan upaya pengutamaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah dalam dunia pendidikan. Melalui penerapan transformasi pendidikan yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), telah memberikan ruang gerak pada kearifan lokal yang dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Hal tersebut diwujudkan dalam dua jam mata pelajaran berupa kurikulum muatan lokal untuk wilayah Kalimantan Timur yang didalamnya terdapat pengembangan sumber daya alam (SDA), seni budaya, dan bahasa yang terdiri dari bahasa Kutai, bahasa Dayak, bahasa Paser, dan bahasa Berau.
“Kaltim memiliki sekitar 16 bahasa daerah dan tidak menutup kemungkinan itu berkembang dari sub-sub bahasa yang lain. Seperti masyarakat Dayak itu punya sub-sub suku yang memiliki bahasa-bahasa sendiri. Yang tercatat itu baru 16 dan bisa jadi akan lebih dari itu. Dengan adanya perda ini tentu kita inginkan pengayaan-pengayaan. Kita ingin pelaku atau penutur-penutur bahasa daerah itu terjaga, jangan sampai nanti hilang penuturnya, hilang jejaknya kita tidak punya lagi ragam bahasa daerah,” pungkasnya. (her/sul/adpimprov kaltim)
25 Mei 2023 Jam 21:04:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
01 Maret 2023 Jam 23:45:05
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
26 Maret 2023 Jam 13:59:12
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
12 Mei 2023 Jam 12:18:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 Mei 2023 Jam 19:57:38
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:25:39
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:21:38
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:19:10
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:17:25
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 Februari 2022 Jam 19:28:49
Breaking News Kaltim
04 Juli 2022 Jam 20:06:52
Gubernur Kaltim
15 Februari 2022 Jam 17:59:45
Kepemudaan dan Olahraga
29 November 2022 Jam 22:24:07
Informasi dan Komunikasi
11 April 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan