SAMARINDA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim setuju dan menyambut positif serta memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Kalimantan TImur yang telah menginisiasi Rancangan Peratuan Daerah (Ranperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Hal tersebut dilatarbelakangi dari konsekuensi logis dari keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dikhawatirkan secara perlahan akan menggerus keberadaan bahasa daerah atau bahasa asli Kalimantan Timur.
“Inisiasi rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi upaya dalam mengatasi ancaman kepunahan bahasa daerah Kalimantan Timur, akibat pembauran budaya dan jumlah penutur yang semakin hari semakin sedikit,” ungkap Sri Wahyuni saat membacakan Pendapat Gubernur Kaltim pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Selasa 31 Januari 2023.
Pemerintah daerah, lanjut Sri, juga sedang melakukan upaya pengutamaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah dalam dunia pendidikan. Melalui penerapan transformasi pendidikan yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), telah memberikan ruang gerak pada kearifan lokal yang dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Hal tersebut diwujudkan dalam dua jam mata pelajaran berupa kurikulum muatan lokal untuk wilayah Kalimantan Timur yang didalamnya terdapat pengembangan sumber daya alam (SDA), seni budaya, dan bahasa yang terdiri dari bahasa Kutai, bahasa Dayak, bahasa Paser, dan bahasa Berau.
“Kaltim memiliki sekitar 16 bahasa daerah dan tidak menutup kemungkinan itu berkembang dari sub-sub bahasa yang lain. Seperti masyarakat Dayak itu punya sub-sub suku yang memiliki bahasa-bahasa sendiri. Yang tercatat itu baru 16 dan bisa jadi akan lebih dari itu. Dengan adanya perda ini tentu kita inginkan pengayaan-pengayaan. Kita ingin pelaku atau penutur-penutur bahasa daerah itu terjaga, jangan sampai nanti hilang penuturnya, hilang jejaknya kita tidak punya lagi ragam bahasa daerah,” pungkasnya. (her/sul/adpimprov kaltim)
22 November 2023 Jam 19:48:37
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
19 Oktober 2023 Jam 15:30:22
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Agustus 2023 Jam 19:22:28
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Juli 2023 Jam 00:23:58
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Agustus 2023 Jam 10:49:10
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
04 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 November 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
23 Januari 2019 Jam 21:27:25
Lingkungan Hidup
27 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan