SAMARINDA - Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni memimpin Rapat Pembahasan Substansi Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2026.
Rapat finalisasi tujuan dan sasaran rancangan RPD Provinsi Kaltim 2024-2026 dihadiri Asisten Perekomomian dan Adminiatrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Ujang Rachmad, staf ahli/staf khusus gubernur, kepala biro dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, TGUP3 Kaltim dan Tim Evaluator Kaltim.
Sekda Sri Wahyuni menegaskan rapat kali ini fokus membahas tujuan dan sasaran pembangunan 2024 - 2026 di masing-masing perangkat daerah.
"Kembali saya ingatkan rapat kita hari ini adalah tindak lanjut kickoff saat dipimpin Bapak Gubernur. Dan, kita harus fokus pada tujuan dan sasaran saja. Silakan nanti kepala OPD ingin menambahkan atau memperbaikinya, silakan disampaikan," kata Sri Wahyuni membuka rapat finalisasi penyusunan RPD, Kamis, 19 Januari 2023.
Dimana tujuan dari RPD 2024-2026 dibagi ke alam empat tujuan, yakni mewujudkan sumber daya manusia berdaya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menjaga kualitas lingkungan hidup dan mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik.
Sekda mengungkapkan pemilihan program prioritas RPD secara selektif sebagai pengungkit utama capaian kinerja tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang dikonsistenkan dengan insentif pendanaan.
Selain itu, adanya pelaksanaan major project yang berdampak signifikan dan terlihat secara nyata dalam upaya pencapaian kinerja di setiap sasaran RPD.
"Adanya keterhubungan kinerja (cascading) antara dokumen RPD dan rencana strategis," jelasnya.
Perumusan indikator kinerja sebagai alat ukur dilakukan secara SMART-C. Juga, perumusan target kinerja secara terukur.
Ditambahkannya, proyeksi kerangka pendanaan dilakukan secara terukur sebagai input perumusan target kinerja. Tidak kalah pentingnya, keterhubungan program/kegiatan/subkegiatan pembangunan daerah dengan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kunci (IKK).
Termasuk memperhatikan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi RPJMD/Renstra dan rekomendasi lainnya.
"Substansi RPD dan Renstra perlu dipahami bersama-sama oleh seluruh unsur, tidak hanya bagian perencanaan program," tegasnya.
Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kaltim Yusliando menjelaskan direncanakan minggu kedua atau ketiga Februari akan dilakukan konsultasi publik substansi RPD 2024-2026.
"Khususnya masukan-masukan dari seluruh stakeholder, sehingga di Februari itu dokumen RPD sudah lengkap disajikan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini setiap kepala perangkat daerah menyampaikan sasaran dan target masing-masing OPD untuk dimasukkan ke dalam rancangan RPD 2024-2026 Provinsi Kaltim. (yans/sul/ky/adpimprovkaltim)
25 Mei 2023 Jam 21:04:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
18 April 2023 Jam 13:17:52
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
21 Juni 2023 Jam 20:09:45
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
10 Juni 2020 Jam 15:31:52
Kegiatan Pemerintah
28 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
26 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan