SAMARINDA - Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni memimpin Rapat Pembahasan Substansi Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2026.
Rapat finalisasi tujuan dan sasaran rancangan RPD Provinsi Kaltim 2024-2026 dihadiri Asisten Perekomomian dan Adminiatrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Ujang Rachmad, staf ahli/staf khusus gubernur, kepala biro dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, TGUP3 Kaltim dan Tim Evaluator Kaltim.
Sekda Sri Wahyuni menegaskan rapat kali ini fokus membahas tujuan dan sasaran pembangunan 2024 - 2026 di masing-masing perangkat daerah.
"Kembali saya ingatkan rapat kita hari ini adalah tindak lanjut kickoff saat dipimpin Bapak Gubernur. Dan, kita harus fokus pada tujuan dan sasaran saja. Silakan nanti kepala OPD ingin menambahkan atau memperbaikinya, silakan disampaikan," kata Sri Wahyuni membuka rapat finalisasi penyusunan RPD, Kamis, 19 Januari 2023.
Dimana tujuan dari RPD 2024-2026 dibagi ke alam empat tujuan, yakni mewujudkan sumber daya manusia berdaya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menjaga kualitas lingkungan hidup dan mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik.
Sekda mengungkapkan pemilihan program prioritas RPD secara selektif sebagai pengungkit utama capaian kinerja tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang dikonsistenkan dengan insentif pendanaan.
Selain itu, adanya pelaksanaan major project yang berdampak signifikan dan terlihat secara nyata dalam upaya pencapaian kinerja di setiap sasaran RPD.
"Adanya keterhubungan kinerja (cascading) antara dokumen RPD dan rencana strategis," jelasnya.
Perumusan indikator kinerja sebagai alat ukur dilakukan secara SMART-C. Juga, perumusan target kinerja secara terukur.
Ditambahkannya, proyeksi kerangka pendanaan dilakukan secara terukur sebagai input perumusan target kinerja. Tidak kalah pentingnya, keterhubungan program/kegiatan/subkegiatan pembangunan daerah dengan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kunci (IKK).
Termasuk memperhatikan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi RPJMD/Renstra dan rekomendasi lainnya.
"Substansi RPD dan Renstra perlu dipahami bersama-sama oleh seluruh unsur, tidak hanya bagian perencanaan program," tegasnya.
Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kaltim Yusliando menjelaskan direncanakan minggu kedua atau ketiga Februari akan dilakukan konsultasi publik substansi RPD 2024-2026.
"Khususnya masukan-masukan dari seluruh stakeholder, sehingga di Februari itu dokumen RPD sudah lengkap disajikan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini setiap kepala perangkat daerah menyampaikan sasaran dan target masing-masing OPD untuk dimasukkan ke dalam rancangan RPD 2024-2026 Provinsi Kaltim. (yans/sul/ky/adpimprovkaltim)
30 November 2022 Jam 11:01:21
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Maret 2023 Jam 23:04:57
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
17 Februari 2023 Jam 21:16:11
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
01 Februari 2023 Jam 07:34:24
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Maret 2023 Jam 23:04:57
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
21 Februari 2023 Jam 16:14:42
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Agama
07 Agustus 2022 Jam 21:58:01
PKK
02 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Januari 2017 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
26 Februari 2020 Jam 08:13:33
Sosial