SAMARINDA – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Kusharyanto secara khusus menemui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Provinsi Kaltim HM Sa’bani, pada Selasa (25/01/2022). Pertemuan singkat di ruang kerja Sekda dalam rangka menyerahkan laporan hasil survei terkait kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik untuk Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim.
Sekda Sa’bani mengungkapkan Perwakilan Ombudsman RI Kaltim telah menyerahkan hasil penilaian terhadap kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik 2021 untuk beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, perizinan dan kependudukan.
“Dari akumulasi yang ada memang nilai kita masih kuning. Oleh sebab itu kita diminta untuk meningkatkan sampai dengan penilaian hijau. Karena dianggap standar pelayanan belum memenuhi sesuai ketentuan yang dikriteriakan Ombudsman,” ungkap Sa’bani.
Sa’bani menjelaskan dari laporan hasil survei tersebut memang ada permasalahan sebelumnya, khususnya mungkin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pendidikan yang belum dipahami sehingga OPD belum siap membuat satu standar yang memenuhi kriteria penilaian oleh Ombudsman.
Sebagai contoh, lanjut dia, untuk sektor pendidikan, seperti layanan mutasi siswa, keterangan pengganti ijazah, kartu pegawai, legalisir ijazah dan layanan BOS yang mungkin di situ dinilai belum sesuai standar. Sehingga perlu diperbaiki.
“Tentu ke depan saya harap OPD semuanya akan meningkatkan nilai pemenuhan standar pelayanan publik ini. Kita akan minta Karo Organisasi membuat surat dulu kepada OPD dengan melampirkan apa saja akan dinilai, supaya mereka tahu dan mempersiapkan. Dengan demikian harapan kita di tahun 2022 ini sudah bisa menjadi hijau, karena penilaian kemungkinan dilakukan pada Mei-Juni, dipercepat. Dan mudah-mudahan untuk provinsi ini akan meningkat,” harapnya.
Untuk pemeringkatan, Balikpapan menempati peringkat 1 nasional untuk kategori kota dan Bontang peringkat 7 nasional. Sementara untuk kabupaten, Kutai Kartanegara peringkat 5 nasional dan Kutai Barat peringkat 39 dengan nilai hijau.
“Oleh sebab itulah saya rasa semua OPD nanti akan cepat menyesuaikan untuk pemenuhan standar pelayanan publik ini,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Kusharyanto mengatakan untuk 2022 survei kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dimajukan sehingga hasilnya nanti bisa disampaikan pada saat HUT ke-77 Kemerdekaan RI yang dalam rangkaiannya ada pengumuman hasil survei kepatuhan Ombudsman.
“Jadi di awal tahun kami sampaikan kepada Sekda supaya benar-benar memberikan atensi, khususnya bisa melakukan back up agar Biro Organisasi bisa berkoordinasi kepada OPD. Kami berharap survei tahunan regular untuk 2022 ini bisa ada peningkatan. Karena Bappenas juga memperhatikan skor dari tahun ke tahun itu perubahannya seperti apa. Yang hijau diharapkan tetap hijau, sedangkan yang kuning dapat meningkat menjadi hijau,” kata Kusharyanto. (her/sul/adpimprov kaltim)
19 September 2019 Jam 23:00:35
Administrasi Pembangunan
16 November 2020 Jam 22:27:52
Administrasi Pembangunan
09 Februari 2022 Jam 18:17:43
Administrasi Pembangunan
18 Januari 2022 Jam 21:37:35
Administrasi Pembangunan
21 Oktober 2022 Jam 18:25:31
Administrasi Pembangunan
05 Februari 2022 Jam 20:38:53
Administrasi Pembangunan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
17 Mei 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
25 Juni 2015 Jam 00:00:00
Peternakan
02 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
21 Januari 2014 Jam 00:00:00
Warga Kaltim Bicara
12 April 2022 Jam 22:06:52
Gubernur Kaltim