Kalimantan Timur
Sekda Wajib Implementasikan Delapan Area Perubahan

Hj. Meiliana

SAMARINDA - Setiap sekretaris daerah (Sekda) diwajibkan mampu mengimplementasikan delapan area perubahan. Yakni, manajemen perubahan dan penguatan sistem pengawasan, akuntabilitas kinerja, kelembagaan dan penguatan tata laksana. Selain itu, penguatan sistem manajemen SDM ASN, penguatan peraturan perundang-undangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Delapan area perubahan itu disebutkan Plt Sekretaris Provinsi Kaltim Dr Hj Meiliana sebagai rumusan dan rekomendasi hasil Rakernas Forsesdasi 2019.

Menurut dia, Sekda merupakan lokomotif reformasi birokrasi guna mengubah birokrasi pemerintah yang lebih baik. "Sehingga terwujudkan pemerintahan yang berkelas dunia," katanya.

Yaitu pemerintahan yang mampu memberikan fasilitasi dan pelayanan publik yang makin prima. Kananya, reformasi birokrasi harus dilaksanakan sungguh-sungguh, konsisten, melembaga, bertahap dan berkelanjutan. "Ini semua pasti bisa terwujud jika didukung seluruh komponen dan jajaran ASN serta dukungan komitmen pimpinan," jelas Meiliana.

Rakernas Forsesdasi 2019 dirangkai dengan  Rakornas Implementasi Reformasi Birokrasi dilakanakan tiga hari (20-22 Februari) diikuti 3.382 Sekda dan Sekwan seluruh Indonesia.(yans/sul/ri/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation