SAMARINDA – Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur harus memperkuat fungsi sebagai fasilitator bagi perangkat daerah dalam koordinasi perumusan kebijakan. Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyusunan Renstra dan Penyusunan Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 -2026 di Ballroom Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa, 1 Februari 2023.
"Jadi saya baca memang tugas dari sekretariat daerah dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), justru itu yang membatasi tugas sekretariat daerah itu sendiri," kata Yuni, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan semestinya IKU yang dibebankan kepada sekretariat daerah, dimana sekretaris daerah sebagai pemangkunya, IKU juga mencakup perangkat daerah yang lain.
"Tidak mengambil urusan, tapi bagaimana isu-isu strategis yang menjadi kewenangan biro. Tentu untuk menjembatani ini kita perlu mengenali apa yang menjadi masalah," sambung Yuni.
Yuni menjelaskan bahwa masalah di sekretariat daerah sangat kompleks. Menurutnya, sekretariat daerah mempunyai dua potret. Satu potret internal (ke dalam) dan kedua, potret dengan mitra perangkat daerah dari masing-masing biro.
"Kalau kita dapat permasalahan, kita bisa memetakan isu strategisnya. Kalau sudah dapat isu strategisnya baru kita bisa dapatkan tujuan kita kemana menyelesaikan suatu isu," imbuhnya.
Lanjutnya, sekretariat daerah perlu merumuskan tujuan, sasaran, arah strategi kebijakan, agar output setelah cascading, indikator kinerja utama sekretariat daerah tidak hanya mengampu tugas internal, tapi juga memfasilitasi tugas eksternal.
"Jadi IKU ini akan menggambarkan orkestrasi untuk perangkat daerah dalam wilayah kerja sekretariat daerah," terangnya.
Yuni juga menyarankan agar dalam pertemuan berikutnya bisa dihadirkan akademisi untuk membantu memberikan pandangan. Jadi pihak luar juga melihat dan membaca renstra sekretariat daerah.
"Secara internal kita bisa mendapatkan masukan dari Bappeda. Sekarang bagaimana orang luar melihat dan memotret renstra kita. Kenapa kita perlu orang luar menilai? Kita ingin yang kita rumuskan dengan yang dipedomani itu sesuai," jelasnya.
Lanjutnya paling tidak ada afirmasi bahwa renstra yang disusun terbaca oleh orang lain seperti apa yang dipahami dan disajikan.
"Saya berharap kita menyusun renstra bahasanya tidak panjang-panjang. Bahasanya tidak teks book, bahasanya tidak kontekstual, simple, singkat saja tapi sudah bisa mewakili apa yang kita mau," harapnya.
Sekda Yuni juga berharap renstra yang dibuat bukan dokumen wajib yang harus tersedia, tapi dokumen yang secara kreatif itu disajikan untuk dibaca dengan mudah. Lalu dibagikan ke semua staf dalam bentuk power point.
"Saya akan tertarik untuk itu dan mudah untuk meniru. Paparannya simple berupa pointer-pointer saja dan tidak ada kalimat yang panjang. Tapi inti dari pointer itu yang bisa dicari," terangnya. (ayu/sul/ky/adpimprov kaltim)
02 Agustus 2022 Jam 18:33:41
Agenda Pemerintah
13 Februari 2023 Jam 20:18:04
Agenda Pemerintah
16 September 2021 Jam 07:30:27
Agenda Pemerintah
17 Agustus 2022 Jam 22:22:02
Agenda Pemerintah
09 Maret 2023 Jam 16:28:20
Agenda Pemerintah
19 Mei 2022 Jam 21:26:40
Agenda Pemerintah
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 Maret 2022 Jam 14:59:19
Wakil Gubernur Kaltim
07 Desember 2017 Jam 18:42:46
Agenda Pemerintah
06 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Agama
17 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan