Kalimantan Timur
Selama Sekda PPRA, Gubernur Tunjuk Riza Jadi Plt Sekda

Foto Syaiful Anwar / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Untuk memudahkan jalannya roda pemerintahan, baik dalam pelaksanaan organisasi dan administrasi pemerintahan di lingkup Pemprov Kaltim, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menunjuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim H Riza Indra Riadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Kaltim.

Penunjukan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) bernomor 821.2/III.3-3804/TUUA/BKD/2022 ditandatangani Gubernur Isran Noor tanggal 28 April 2022.

"Karena Sekda Provinsi Kaltim yang saat ini dijabat Sri Wahyuni mengikuti Program Pendidikan Reguler (PPRA) LXIV Lemhanas RI secara tatap muka atau on campus, maka Plt Sekda wajib melaksanakan tugas diamanahkan tersebut," ucap Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, Senin 9 Mei 2022.

Jubir Gubernur Kaltim ini menjelaskan, Plt Sekda selama pejabat definitif mengikuti PPRA LXIV Lemhanas RI diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.

Ivan sapaan akrabnya juga menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa melaporkannya kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui jenjang hirarki yang ada.

"Kurang lebih enam bulan Sekda Provinsi Kaltim menjalani pendidikan Lemhanas. Tapi, jika melaksanakan tatap muka, maka di situlah Plt bertanggung jawab atas amanah yang diberikan," jelasnya. (jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Data Masih Kosong
Data Masih Kosong
Government Public Relation