Kalimantan Timur
Selayaknya, Penyuluh Punya Lembaga Sendiri

SAMARINDA - Para penyuluh pertanian sebagai pendamping pelaku utama (petani/nelayan), selayaknya memiliki lembaga dan berdiri sendiri. Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor saat membuka Gelar Pangan Murah di Halaman Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikuktura Kaltim, Kamis (13/12).

Menurut dia, penyuluh pertanian memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong peningkatan produksi dan produktivitas pertanian. "Penyuluh pertanian kita masih sangat kurang. Padahal sejak 2013 telah disepakati sebanyak 22 ribu penyuluh diangkat jadi pegawai," katanya.

Pada saat itu lanjutnya, diakhir 2013 sekitar 11 ribu tenaga harian lepas tenaga bantu (THLTB) penyuluh pertanian diangkat pegawai menyusul pada 2014 sebanyak 11 ribu kembali diangkat. Sekarang ini jelas Isran, banyak tenaga penyuluh yang sudah memasuki masa pensiun sementara secara kelembagaan dihilangkan ataupun masih ditempelkan pada unit-unit OPD (tidak berdiri sendiri).

Padahal ungkapnya, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sudah mengatur terkait sumber daya manusia (SDM) dan lembaga penyuluh. "Para penyuluh banyak mengurusi masalah-masalah yang dihadapi dalam sektor pertanian termasuk bimbingan kepada petani. Tetapi tidak memiliki kelembagaan secara mandiri," jelasnya.

Gubernur mengungkapkan dirinya selaku Ketua Umum Perhiptani berharap pemerintah lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan sektor pertanian khususnya ketersediaan SDM pendukungnya. "Bagaimana produksi dan produktivitas bahkan swasembada bisa dicapai kalau SDM pendukungnya tidak mencukupi bahkan tidak ada termasuk lembaganya," tegas Isran. (yans/sul/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation