Moratorium Izin Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan
SAMARINDA – Di latar belakangi oleh banyaknya keluhan dari masyarakat dan adanya indikasi terjadinya pelanggaran hukum dan peraturan di Kaltim, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada 25 Januari 2013 telah melakukan moratorium penerbitan izin untuk usaha perkebunan, pertambangan dan kehutanan, melalui surat No.180/1375-HK/2013 yang disampaikan kepada seluruh bupati/walikota.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Dr H Rusmadi, mengatakan maksud dari moratorium ini adalah untuk melakukan konsolidasi ijin dan penyempurnaan tata kelola perijinan agar lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta melihat kesesuaian ijin yang telah di terbitkan dengan peraturan yang berlaku.
“Saat ini pola pemanfaatan dan alih fungsi lahan di Kaltim didominasi oleh sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara, baik langsung ataupun tidak langsung hal ini juga berdampak pada permasalahan tumpang tindih lahan perijinan,” ungkap Rusmadi, Selasa (23/7).
Rusmadi mengungkapkan untuk memperkuat proses moratorium dan sesuai dengan rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca, Pemprov dengan Pemkab Berau, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara bersama Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ dan UKP4 menandatangani kesepakatan bersama tentang pelaksanaan program penataan perizinan di tiga kabupaten tersebut.
Hal ini dilakukan dalam rangka implementasi program pengurangan emisi dari deforestrasi dan degradasi hutan plus (REDD+) di Kaltim. Kesepakatan bersama ini juga dimaksudkan sebagai landasan untuk melakukan kerjasama pelaksanaan program penataan perizinan di Kaltim dalam hal ini tiga kabupaten (Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara) sebagai wilayah percontohan.
Sebagai informasi, akumulasi luas lahan yang ijinnya telah diberikan untuk perkebunan dan pertambangan adalah sebesar 10.356.985 hektare, ini belum termasuk alokasi lahan untuk usaha kehutanan dari luas daratan Kaltim dan Kaltara seluas 19.844.117 hektare atau 52 persen luas daratan Kaltim dan Kaltara telah dibebani ijin untuk dua sektor tadi.
Dari banyaknya ijin yang diberikan pada dua jenis sektor ini menyebabkan terjadinya tumpah tindih perijinan, setidaknya terdapat 748 kasus tumpang tindih lahan. Dikeluarkannya moratorium diharapkan dapat menjadi satu solusi dari banyaknya kasus tumpang tindih lahan yang terjadi. (her/hmsprov)
19 Desember 2019 Jam 22:08:19
Hukum dan HAM
17 Januari 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
18 Juni 2017 Jam 08:41:24
Hukum dan HAM
23 September 2015 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
17 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
21 Maret 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 Maret 2020 Jam 17:59:52
Berita Acara
13 Mei 2020 Jam 20:46:13
Penanggulangan Bencana
04 April 2016 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
02 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
12 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan