Kalimantan Timur
Selesaikan Tumpang Tindih Lahan

Moratorium Izin Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan

SAMARINDA – Di latar belakangi oleh banyaknya keluhan dari masyarakat dan adanya indikasi terjadinya pelanggaran hukum dan peraturan di Kaltim, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada 25 Januari 2013 telah melakukan moratorium penerbitan izin untuk usaha perkebunan, pertambangan dan kehutanan, melalui surat No.180/1375-HK/2013 yang disampaikan kepada seluruh bupati/walikota.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Dr H Rusmadi, mengatakan maksud dari moratorium ini adalah untuk melakukan konsolidasi ijin dan penyempurnaan tata kelola perijinan agar lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta melihat kesesuaian ijin yang telah di terbitkan dengan peraturan yang berlaku.
“Saat ini pola pemanfaatan dan alih fungsi lahan di Kaltim didominasi oleh sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara, baik langsung ataupun tidak langsung hal ini juga berdampak pada permasalahan tumpang tindih lahan perijinan,” ungkap Rusmadi, Selasa (23/7).
Rusmadi mengungkapkan untuk memperkuat proses moratorium dan sesuai dengan rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca, Pemprov dengan Pemkab Berau, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara bersama Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ dan UKP4 menandatangani kesepakatan bersama tentang pelaksanaan program penataan perizinan di tiga kabupaten tersebut.
Hal ini dilakukan dalam rangka implementasi program pengurangan emisi dari deforestrasi dan degradasi hutan plus (REDD+) di Kaltim. Kesepakatan bersama ini juga dimaksudkan sebagai landasan untuk melakukan kerjasama pelaksanaan program penataan perizinan di Kaltim dalam hal ini tiga kabupaten (Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara) sebagai wilayah percontohan.
Sebagai informasi, akumulasi luas lahan yang ijinnya telah diberikan untuk perkebunan dan pertambangan adalah sebesar 10.356.985 hektare, ini belum termasuk alokasi lahan untuk usaha kehutanan dari luas daratan Kaltim dan Kaltara seluas 19.844.117 hektare atau 52 persen luas daratan Kaltim dan Kaltara telah dibebani ijin untuk dua sektor tadi.
Dari banyaknya ijin yang diberikan pada dua jenis sektor ini menyebabkan terjadinya tumpah tindih perijinan, setidaknya terdapat 748 kasus tumpang tindih lahan. Dikeluarkannya moratorium diharapkan dapat menjadi satu solusi dari banyaknya kasus tumpang tindih lahan yang terjadi. (her/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation