Kalimantan Timur
Seminar Energi Provinsi Kaltim, Gubernur Tetap Minta Pipanisasi Gas Hanya di Daerah

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bersama jajaran SKK Migas. (yuvita/humasprov kaltim).

SAMARINDA - Pipanisasi gas hanya di daerah dan dimanfaatkan terlebih dulu oleh rakyat Kaltim. Setelah itu barulah disalurkan kepada daerah lain.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak seusai Seminar Energi di Wilayah Kaltim yang dilaksanakan SKK Migas di Pendopo Lamin Etam Samarinda, Kamis (13/9). "Jika Kaltim sudah semua menikmati. Barulah pipanisasi gas bisa kita salurkan keluar Kaltim. Baik ke Pusat, Pulau Jawa maupun Sulawesi. Bahkan, bisa kita jual ke Malaysia," kata Awang.

Penolakan tersebut, berawal adanya penunjukkan yang dilakukan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas kepada PT Bakrie dan Brothers yang berencana melakukan pipanisasi gas dari Bontang ke Takisung Kalsel dan diangkut ke Pulau Jawa.

Karena, kebutuhan gas di Kaltim masih sangat diperlukan. Selain untuk rumah tangga, tetapi juga untuk kebutuhan penunjang industri hingga pembangkit listrik di Kaltim. "Karena itu, kita tidak ingin gas tersebut diangkut ke luar daerah. Jika perlu, kami tawarkan agar gas itu untuk pengembangan pembangkit listrik. Sehingga masyarakat juga senang," jelasnya.

Gas sangat diperlukan bagi daerah ini, terutama untuk penunjang pembangunan pembangkit listrik. Termasuk daerah Kalimantan secara menyeluruh. Contohnya, di Kaltim ada kawasan pembangkit listrik di Senipah Kutai Kartanegara. Kemudian di Kalsel juga dibangun, Kalteng dan Kalbar serta Kaltara.

Awang mengatakan, jika semua wilayah di Kalimantan sudah menikmati gas, baru kemudian bisa disalurkan ke luar daerah. Pemerintah daerah tidak ingin gas yang dimiliki daerah tapi yang menikmati masyarakat luar. "Yang jelas, Kaltim masih membutuhkan gas. Jadi, tidak perlu dulu gas dari Bontang ke luar daerah," jelasnya.

Selain itu, perlu juga diperhatikan mengenai beberapa isu terkait energi di Kaltim belakangan ini, mulai pengelolaan Migas dan Participating Interest (PI), kemandirian energi di daerah, persoalan perijinan dan lainnya.

Awang mengatakan, akhir 2017 masa kontrak pengelolaan migas di Blok Mahakam telah berakhir, menyusul kemudian Blok Attaka, Blok Sanga Sanga, Blok Tengah dan Blok East Kalimantan. "Bahkan, saat ini kita telah mendapat 10 persen PI dan pelaksanaannya diatur melalui Permen ESDM No 37/2016. Kita juga bersyukur karena alih kelola dari kontraktor lama kepada kontraktor baru PT Pertamina (Persero) berlangsung lancar dalam mengelola Blok Mahakam," jelasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pengawas Internal SKK Migas Taslim Yunus dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.(jay/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation