Sishankamrata Perlu Payung Hukum
SAMARINDA – Hakekat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan kesatuan dan persatuan bangsa.
Sistem pertahanan negara diungkapkan Gubernur Kaltim dalam sambutan tertulis disampaikan Asistem Pemerintahan Setprov Kaltim H Aji Sayid Fatur Rahman pada Seminar Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional di Samarinda, Selasa (22/9).
Namun lanjutnya, sistem pertahanan dan keamanan semesta (Sishankamrata) yang melibatkan seluruh potensi dan komponen nasional itu belum memiliki dasar hukum agar sumber daya nasional (SDN) mampu dikelola secara maksimal.
“Sishankamrata merupakan pelibatan seluruh SDN kita, namun belum memiliki payung hukum yang kuat, sehingga pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) terkait pengelolaan SDN untuk mendukung ketahanan nasional,” jelasnya.
Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dengan melibatkan seluruh rakyat dan segenap SDN, sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB) termasuk nilai-nilai teknologi dan sarana prasaranan nasional sebagai potensi nasional.
Potensi sumber daya yang ada harus dapat dikelola dengan baik dan semaksimal mungkin untuk pertahanan negara. Utamanya, melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta dipersiapkan secara dini, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara.
Karena itu, pertahanan negara memerlukan dukungan dan keterlibatan seluruh komponen bangsa. Tidak terkecuali dukungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebagai kekuatan yang dapat diandalkan.
“Peran LSM dan Ormas sangat besar dalam membantu pemerintah menciptakan situasi aman dan damai. Kondusifitas wilayah sangat penting bagi Kaltim,” katanya.
Dia menambahkan masyarakat khususnya LSM dan Ormas diharapkan berpartisipasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya bersama menciptakan keamanan dan pertahanan negara terlebih Kaltim memiliki wilayah sangat luas dan terdiri atas pulau-pulau.
Seminar RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional diiikuti 100 peserta dengan dihadiri narasumber dari Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dan Direktorat Komponen Cadangan Kementerian Pertahanan serta Kanwil Kemenkum HAM Kaltim.(yans/es/adv).
25 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
19 Maret 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
19 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
02 Juni 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
19 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
10 April 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
17 Juli 2019 Jam 21:05:51
Kependudukan dan Catatan Sipil
05 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Peternakan
16 Februari 2023 Jam 21:07:39
MTQ
27 November 2019 Jam 11:39:21
Even Olahraga
26 Desember 2022 Jam 07:56:39
Wakil Gubernur Kaltim