Kalimantan Timur
Semua Pelayanan Administrasi Kependudukan Gratis

Semua Pelayanan Administrasi Kependudukan Gratis

 

SAMARINDA–Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengungkapkan ada beberapa perubahan kebijakan cukup mendasar UU Nomor 24/2013 terhadap UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan diantaranya, pencetakan/personalisasi KTP elektronik yang akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota yang dimulai pada 2014.

Kemudian, masa berlaku KTP-elektronik yang semula hanya lima tahun diubah menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. Penggunaan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berasal dari data kependudukan dari kabupaten/kota akan digunakan untuk semua keperluan, yakni alokasi anggaran (termasuk penghitungan DAU/dana alokasi umum), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Hal ini tentu saja dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan Kaltim pada khususnya,” ungkap Mukmin, Kamis (9/10).

Selain itu, ujar dia, hal yang terkait dengan penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun, semula perlu penetapan Pengadilan Negeri dengan UU Nomor 24/2013 diubah cukup dengan Keputusan Kadisdukcapil kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 30 April 2013.

Demikian halnya untuk penerbitan Akta Pencatatan Sipil, semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. Selanjutnya, pengakuan dan pengesahan anak, dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, tapi belum sah menurut hukum negara, semula hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak.

“Dan yang terpenting pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Semula memang hanya untuk penerbitan e-KTP, lalu diubah menjadi semua dokumen kependudukan (KK, KTP-elektronik, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan lain-lain),” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, dalam UU tersebut juga mengatur tentang Stelsel Aktif, dimana semula penduduk harus aktif melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada pemerintah, diubah pemerintah dengan petugas wajib aktif melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada penduduk melalui jemput bola atau pelayanan keliling.

“Semua pendanaan terkait hal tersebut diatas diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, dimana untuk program kegiatan administrasi kependudukan dibebankan pada APBN. Sedangkan pendanaan program dan kegiatan di tingkat provinsi melalui Dana Dekonsentrasi dan pendanaan program kegiatan di tingkat kabupaten/kota melalui Dana Alokasi Khusus (DAK),” pungkasnya.

Menurut Mukmin, dengan adanya perubahan-perubahan tersebut maka diharapkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat semakin meningkat kualitasnya dan tentu saja guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang diharapkan berdampak positif terhadap pelaksanaan program-program pembangunan. (her/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation