SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor berharap dalam pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan yang efektif, efisien dan tepat sasaran.
Penegasan tersebut diungkapkan Gubernur Kaltim H Isran Noor saat penyerahan sertifikat hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Periode tahun 2020-2021 kepada pimpinan perusahaan di Kaltim yang digelar di Ballroom Grand Crystal Mercure Samarinda, Senin (21/3/2022).
Gubernur Isran mengatakan, Pemprov Kaltim berkomitmen terhadap konsep ekonomi hijau melalui pembangunan kewilayahan, dengan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
“Kami yakin bahwa pendekatan pembangunan yang mengusung visi berani untuk Kaltim Berdaulat akan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat. Baik pada aspek kesehatan, menyediakan udara dan air bersih, makanan dan obat-obatan, hingga mitigasi perubahan iklim,” tegas Gubernur.
Dia juga berharap anugerah propernas ini menjadi preferensi dan tanggung jawab bagi perusahaan penerima untuk terus meningkatkan dan mempertahankan proper yang diraih, sehingga tata kelola lingkungan bisa terus terkelola dengan baik. Pasalnya, keberadaan ekosistem sangat penting bagi manusia dan makhluk hidup di dalamnya.
Gubernur Isran Noor juga memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada perusahaan di Kaltim yaitu 9 perusahaan memperoleh proper emas dan 18 proper hijau, 53 proper biru. Dan bagi 12 perusahaan yang proper merah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup EA Rafiddin Rizal dalam laporannya mengatakan Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup ini merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahun.
“Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim terus berupaya mendorong perusahaan untuk meningkatkan ketaatan dan melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan melalui publikasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup,” tandas Rafiddin.
Rafiddin menambahkan, hasil penilaian ini adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 Tahun 2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021 dengan hasil peraih peringkat Emas sebanyak 47 perusahaan, Hijau sebanyak 186 perusahaan, Biru sebanyak 1.670 perusahaan, Merah sebanyak 645 perusahaan, Hitam sebanyak 0 perusahaan, dan sebanyak 45 perusahaan tidak masuk peringkat karena tidak beroperasi/sedang dalam penegakan hukum/ditangguhkan. (mar/sul/adpimprov kaltim)
21 Maret 2022 Jam 12:09:05
Gubernur Kaltim
23 Juli 2020 Jam 20:34:45
Gubernur Kaltim
20 Januari 2018 Jam 20:42:18
Gubernur Kaltim
16 Desember 2022 Jam 20:36:41
Gubernur Kaltim
25 September 2022 Jam 06:59:08
Gubernur Kaltim
29 Januari 2022 Jam 21:14:41
Gubernur Kaltim
30 Maret 2023 Jam 10:34:43
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
16 Mei 2019 Jam 08:40:26
Agama
31 Maret 2019 Jam 22:32:52
Agama
28 Februari 2022 Jam 19:43:49
Wakil Gubernur Kaltim
26 Juni 2022 Jam 22:40:27
Informasi dan Komunikasi
21 Maret 2018 Jam 21:16:11
Perencanaan Pembangunan