Kalimantan Timur
Serahkan Proper Emas, Gubernur Berpesan Terus Tingkatkan Tata Kelola Lingkungan

Foto Syaiful Anwar / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor  berharap dalam  pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan yang efektif, efisien dan tepat sasaran.

Penegasan tersebut diungkapkan Gubernur Kaltim H Isran Noor saat penyerahan sertifikat hasil penilaian peringkat kinerja  perusahaan dalam pengelolaan  lingkungan hidup (Proper) Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Periode tahun 2020-2021  kepada pimpinan perusahaan di Kaltim yang digelar di Ballroom Grand Crystal Mercure Samarinda, Senin (21/3/2022).  

Gubernur Isran  mengatakan, Pemprov Kaltim berkomitmen terhadap konsep ekonomi hijau melalui pembangunan kewilayahan, dengan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. 

“Kami yakin bahwa pendekatan pembangunan yang mengusung visi  berani untuk Kaltim Berdaulat akan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat. Baik pada aspek kesehatan, menyediakan udara dan air bersih, makanan dan obat-obatan, hingga mitigasi perubahan iklim,” tegas Gubernur.

Dia juga  berharap anugerah propernas ini menjadi preferensi dan tanggung jawab bagi perusahaan penerima untuk terus meningkatkan dan mempertahankan  proper yang diraih,  sehingga  tata kelola lingkungan bisa terus terkelola dengan baik. Pasalnya, keberadaan ekosistem sangat penting bagi manusia dan makhluk hidup di dalamnya.  

Gubernur Isran Noor juga memberikan ucapan selamat dan  apresiasi  kepada  perusahaan di Kaltim  yaitu 9  perusahaan  memperoleh proper emas dan 18 proper hijau, 53 proper  biru.  Dan bagi  12 perusahaan yang  proper merah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup EA Rafiddin Rizal  dalam laporannya mengatakan Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan  lingkungan hidup ini merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahun. 

“Pemerintah Provinsi Kaltim  melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim terus berupaya mendorong perusahaan untuk meningkatkan ketaatan  dan melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan melalui publikasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup,” tandas Rafiddin. 

Rafiddin menambahkan, hasil penilaian ini adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 Tahun 2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat  Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021  dengan hasil peraih peringkat Emas sebanyak 47 perusahaan, Hijau sebanyak 186 perusahaan, Biru sebanyak 1.670 perusahaan, Merah sebanyak 645 perusahaan, Hitam sebanyak 0 perusahaan, dan  sebanyak 45 perusahaan tidak masuk peringkat karena tidak  beroperasi/sedang dalam penegakan hukum/ditangguhkan. (mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation