Kalimantan Timur
Serahkan Remisi Umum Kemerdekaan, Gubernur: Terus Gaungkan Perang Terhadap Narkoba

Gubernur Kaltim H Isran Noor pada cara penyerahan remisi umum secara simbolis kepada narapida tahun 2019 (yuvita/humasprovkaltim)

SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor sangat prihatin karena setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (lapas/rutan) yang selalu over capacity. Dimana setiap penghuni kebanyakan diantaranya terkena kasus narkoba.

Isran Noor mengingatkan kepada seluruh stakeholders maupun komponen dan elemen masyarakat Kaltim untuk terus menggaungkan aksi perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

"Pemprov melalui dinas dan lembaga terkait telah berkomitmen untuk terus melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Guna mendukung upaya tersebut tentunya diperlukan kerja keras dan tanggung jawab semua pihak," kata Isran Noor pada cara penyerahan remisi umum secara simbolis kepada narapida tahun 2019, di Lapangan Lapas Kelas IIA Samarinda, Jumat (16/8/2019). 

Penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman besar bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, Isran Noor mengajak bersama-sama melakukan langkah-langkah pemberantasan yang lebih gencar, berani, komprehensif dan dilakukan secara terpadu mulai bupati/walikota, camat, lurah, RT dan masyarakat.

Ditegaskan, tugas dan tanggung jawab serta tantangan di masa depan akan semakin berat karena peredaran dan penggunaan tidak mengenal usia, tua muda bahkan pelajar bisa terjerumus terhadap barang haram yang merusak mental generasi bangsa.

"Sebab, upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan menyeluruh agar masyarakat tidak terjerumus menjadi pengguna. Semuanya harus terlibat dalam upaya pencegahan terhadap ancaman bahaya narkoba dengan dilandasi semangat kepedulian tinggi," pesan Isran Noor 

Sebelumnya Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltimtara Yudi Kurniadi SH melaporkan remisi umum diberikan kepada narapidana Kaltim dan Kaltara dalam rangkaian HUT ke74 Republik Indonesia tahun 2019 sebanyak 5.829 orang.

"Terdiri remisi umum 1 (pemotongan masa tahanan 1 bulan sampai 6 bulan) sebanyak 5.753 orang, kemudian remisi umum II (bebas langsung pada pada tanggal 17 Agustus) sebanyak 76 orang.(mar/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation