Kalimantan Timur
Serahkan SK Hutan Desa. Isran : Untuk Kesejahteraan Rakyat

Foto : Arief Murtadha/Adpim Prov. Kaltim

DESA SEMUNTAI - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor merasa senang dan bersyukur bisa menyerahkan SK Hutan Desa yang diperuntukkan kepada Desa Samuntai seluas 939 ha. SK Hutan Desa Modang seluas 611ha.

 

Penyerahan diserahkan kepada pengelola hutan desa di masing-masing desa di Kabupaten Paser.

 

"Sertifikat SK ini, diharapkan dapat memberikan manfaat terutama kesejahteraan rakyat," ucap Isran Noor di Balai Desa Semuntai saat penyerahan Sertifikat SK Hutan Desa, Kamis 14 Oktober 2021.

 

Menurut Isran, apabila rakyat atau daerah memiliki status yang jelas terhadap hutan di wilayah tersebut. Maka, tidak ada lagi masyarakat yang miskin.

 

Karena, itu aset yang bisa menghasilkan uang atau pendapatan. "Jadi, upaya pemerintah mengurangi kemiskinan itu adalah, bagaimana memberikan akses dan kemudahan kepada masyarakat yang berada di sekitar hutan," jelasnya.

 

Isran mengingatkan, agar aset tersebut dijaga dengan baik dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, jangan diperjualbelikan.

 

"Jangan ketika mendapat sertifikat, malah dijual kepada pengusaha tambang. Karena, tambang batu bara lagi naik harganya," pesan  Isran Noor.

 

Penyerahan tersebut juga dihadiri Bupati Paser dr H Fahmi dan Wabup Paser Hj Syarifah Mashitah Assegaf. Gubernur Isran Noor menyempatkan mengunjungi stan UMKM Desa Semuntai. Kunjungan ke Desa Semuntai ini menjadi penutup rangkaian kunjungan kerja Gubernur Kaltim Dr Isran Noor ke wilayah selatan hari ini. (jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation