Kalimantan Timur
Serap Aspirasi Daerah untuk RUU CSR

Panja CSR Komisi VIII Kunjungi Pemprov Kaltim


SAMARINDA – Panitia Kerja Corporate Social Responsibility (Panja CSR) Komisi VIII DPR melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemprov Kaltim. Kunker ini dimaksudkan untuk mendengar, berdiskusi dan menyerap aspirasi dari daerah terkait dengan pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Kaltim.


Rombongan Panja CSR Komisi VIII DPR yang dipimpin Erwin Muslimin, yang didampingi anggota, yaitu Hj Aji Farida Padmo Ardans dan HM Lutfi serta perwakilan Kementerian Sosial, diterima Asisten Kesra Setda Prov Kaltim H Sutarnyoto dan Staf Ahli Bidang Kesra Prof Dwi Nugroho, SKPD lingkup Pemprov, serta Tim Pansus  Perda CSR DPRD Kaltim, di ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/2).


Dalam pertemuan itu, Pemprov juga menghadirkan sejumlah perusahaan di Kaltim, diantaranya PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Pupuk Kaltim (PKT), PT Indominco Mandiri, PT Kideco Jaya Agung dan PT Berau Coal yang telah menjalankan program CSR didaerah operasi nya masing-masing.


Erwin Muslimin mengungkapkan dipilihnya Kaltim sebagai daerah tujuan Kunker Panja CSR karena Kaltim termasuk salah satu provinsi yang memiliki potensi CSR yang cukup besar dan juga sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) CSR.


“Potensi CSR Kaltim sangat besar mengingat beroperasinya perusahaan-perusahaan tambang berskala besar di sejumlah kabupaten di Kaltim. Ditambah dengan adanya Perda CSR yang akan disahkan oleh DPRD, apakah program CSR sudah dijalankan dengan baik?” tanyanya.


Dijelaskan, ada sembilan poin yang menjadi fokus rumusan Tim Panja, diantaranya aturan CSR yang berbeda pada masing-masing daerah, CSR yang tidak tepat sasaran, kurangnya monitoring pemerintah baik pusat maupun daerah dalam penyaluran CSR dan adanya perusahaan yang masih mengutamakan pembangunan infrastruktur daripada penanganan masalah sosial seperti kemiskinan di lingkungan masyarakat.


“Dari poin-poin tersebut kita ingin mendengarkan masukan dan berdiskusi dengan Pemprov Kaltim, Pansus Perda CSR dan perusahaan-perusahaan, untuk kemudian akan dibahas ditingkat pusat,” jelasnya.


Sementara itu, Asisten Kesra Setda Prov Kaltim H Sutarnyoto, mengatakan Perda CSR yang disusun oleh DPRD Kaltim sudah memasuki tahapan final dan tinggal menunggu sidang paripurna untuk pengesahannya. Terkait Perda tersebut, Sutarnyoto menjelaskan CSR yang diberikan oleh perusahaan nilainya minimal tiga persen dari hasil keuntungan bersih.


“Kami juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan, agar CSR yang merupakan perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya, dapat disalurkan dengan melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar melalui pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dapat menimbulkan multiplier effect bagi lingkungannya,” katanya. (her/hmsprov).

////FOTO : Staf Ahli Bidang Kesra Prof Dwi Nugroho menerima cendera mata kepada Ketua Rombongan Panja CSR Komisi VIII DPR-RI Erwin Muslimin.(johan/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation