Kalimantan Timur
Serapan Anggaran Wajib Dilaporkan Tiap Tanggal 10

Kepala SKPD diminta lebih peduli

SAMARINDA - Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib menyampaikan realisasi laporan penyerapan anggaran selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya. Ketaatan dalam pelaporan ini akan sangat membantu kerja Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) Kaltim.

Hal ini harus dilakukan karena Pemerintah Pusat juga meminta data penyerapan anggaran dari masing-masing daerah pertanggal 15 setiap bulannya. Selanjutnya, laporan tersebut akan dinilai oleh Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) di pusat.

“Pemprov Kaltim sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan kinerja. Karena itu, diharapkan masing-masing Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim tetap melaporkan realisasi penyerapan APBD Provinsi. Jadi, pertanggal 10  setiap bulan harus sudah disampaikan,” kata Ketua TEPPA Kaltim Rusmadi ketika memimpin Rapat Tim TEPPA yang dihadiri Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (15/6).

Penetapan penyampaian laporan ini menuntut kerja Kepala SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Jika terjadi kesalahan atau keterlambatan, maka itu memberi tanda bahwa kinerja KPA dan PPTK kurang baik.

Laporan penyerapan anggaran yang perlu disampaikan bukan hanya tentang laporan keuangan dan fisik saja, tetapi semua permasalahan yang ada di SKPD. Misal, mengenai permasalahan pembebasan lahan yang tidak sedikit menghambat proses pembangunan.

“Karena itu, jika ada permasalahan tentang penyerapan anggaran, diharapkan Kepala SKPD dapat menyampaikan semua itu di Rapat Pimpinan (Rapim) SKPD yang dilaksanakan pertiga bulan,” jelasnya.

Laporan penyerapan anggaran yang disampaikan itu adalah laporan yang telah berjalan sebulan sebelumnya pertanggal 30 atau 31. Laporan itu diperlukan  untuk mengetahui progres kinerja SKPD yang disampaikan setiap tanggal 10. "Jika laporan tersebut terlambat, maka kinerja Pemprov Kaltim ikut terhambat. Karena laporan ke pusat pasti akan bermasalah,” jelasnya. (jay/sul/es/hmsprov)
 

/////Foto : Wagub Mukmin Faisyal dan Kepala Bappeda Kaltim Rusmadi dalam rapat TEPPA. Kepala SKPD diminta lebih peduli laporkan serapan anggaran. (fajar/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation