Kalimantan Timur
Sertifikasi Disbun 3,74 Juta Tanaman Perkebunan

 

SAMARINDA - Sepanjang tahun 2017, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan telah melakukan sertifikasi terhadap 3,74 juta benih tanaman perkebunan di wilayah Kaltim. Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad mengatakan proses sertifikasi dilakukan dalam rangka memberikan jaminan bagi masyarakat pekebun terhadap mutu fisik, fisiologis dan genetis benih sawit. "Sebab, benih merupakan faktor awal dan kunci utama dalam keberhasilan usaha perkebunan," kata Ujang didampingi Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan H Sudihardani.

 

Menurut dia, pentingnya sertifikasi benih perkebunan, khususnya kelapa sawit, guna mencegah peredaran benih palsu atau tidak bersertifikat yang saat ini kondisinya semakin marak beredar di masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, Ujang mengimbau agar petani maupun pengusaha perkebunan untuk selalu membeli benih maupun bibit bersertifikat. "Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin kualitas benih maupun bibit yang ditanam," jelasnya. Ujang menjelaskan akibat dari penggunaan benih ilegal adalah kerugian waktu, biaya dan tenaga.

 

Sebab jangan sampai sudah tahunan ditanam dan menghabiskan banyak biaya khususnya selama pemeliharaan tanaman namun ternyata tidak membuahkan hasil atau produksi tidak optimal bahkan tidak berbuah karena menggunakan benih atau bibit palsu. Untuk menjamin kualitas benih maupun bibit, khususnya kelapa sawit, masyarakat diminta membeli hanya pada sumber benih resmi yang ditetapkan Kementerian Pertanian dan di Indonesia hanya ada 15 perusahaan yang ditetapkan sebagai sumber benih resmi.

 

Disebutkan Ujang dari 3,74 juta benih perkebunan yang  telah disertifikasi terdiri 1,41 juta bibit dan 2,03 juta kecambah kelapa sawit. "Selain itu, 55 ribu kecambah dan 22 ribu bibit aren, 49 ribu stek dan 55 ribu bibit lada, 95 ribu bibit karet dan 14 ribu bibit cengkeh," ungkapnya. (yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation