Kalimantan Timur
Sertifikasi Pengelola untuk Meningkatkan Kualitas Pengadaan Barang

SAMARINDA - Ketersediaan petugas pengelola pengadaan barang dan jasa yang bersertifikat di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kaltim akan meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi, keberadaan pengelola pengadaan barang dan jasa yang tersertifikasi sangat penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.

“Sertifikasi bagi pengelola pengadaan barang/jasa sangat penting terutama untuk mendukung pelayanan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) maupun  bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya saat membuka Diklat Barang Jasa dan Sertifikasi, Analisis Jabatan serta Diklat Keprotokolan dan Table Minner di Aula Badan Diklat Kaltim, Selasa (10/6).

Pengelola tersertifikasi harus mampu memahami kebijakan/peraturan perundangan terkait prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga, pejabat pengadaan tidak hanya menguasai peraturan tetapi mampu menerjemahkan segala ketentuan termasuk pelayanan publik.

Sementara itu melalui Diklat Keprotokolan dan Table Minner, Gubernur mengharapkan terjadi peningkatan pencitraan publik pada instansi dan kelembagaan khususnya di lingkup Pemprov Kaltim.

Pada dasarnya tugas penting bidang keprotokolan diantaranya pengelolaan/pelayanan  tamu yang dilaksanakan secara profesional. Sehingga Diklat Protokol cukup penting yang senantiasa menjadi perhatian serta kebutuhan mendesak pada lingkungan Pemda.

“Keberhasilan seorang MC atau Protokol dalam menyelenggarakan sebuah event atau acara seremonial akan memberikan kesan positif terhadap instansi, baik di lingkungan internal maupun eksternal,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Badan Diklat Kaltim H Syafrudin Pernyata mengemukakan Diklat Barang/Jasa dan Sertifikasi ditujukan agar pengelola pengadaan memahami prinsip pengendalian dan pengawasan apabila terjadi penyimpangan.

“Diklat Keprotokolan dan Table Minner bertujuan untuk meningkatkan kemampuan petugas di bidang keprotokolan terutama etika penerimaan tamu. Diklat Analisis Jabatan agar pegawai memahami proses penguraian data jabatan menjadi informasi jabatan secara tepat dan benar,” ujar Syafruddin.

Peserta diklat masing-masing sebanyak 30 orang. Diklat Keprotokolan dan Table Minner serta Diklat Barang Jasa dan Sertifikasi dilaksanakan sejak 10-16 Juni, sedangkan Diklat Analisis Jabatan dilaksanakan sejak 10-20 Juni. (yans/sul/es/adv).

///FOTO : Asisten Administrasi Umum Sofyan Helmi didampingi Kepala Badan Diklat Syafruddin Pernyata mengalungkan tanda peserta Diklat.(masdiansyah/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation