Kalimantan Timur
Sesuaikan Nomenklatur, OPD Dilikuidasi dan Ganti Nama

foto:syaiful/humasprovkaltim

SAMARINDA – Pemprov Kaltim menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 17 Tahun 2020 pada Badan Kesbangpol Kaltim, Pergub Nomor 18 tahun 2021 pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pergub Nomor 19 tahun 2021 pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan TImur.

Beberapa Pergub ini hampir seluruhnya mengubah nomenklatur jabatan, tugas dan fungsi pada level eselon II, II dan IV serta menyebabkan likuidasi biro. 

Di antaranya, Biro Infrastuktur dan SDA, dan kemudian dibentuk biro baru yaitu Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Juga, Biro Humas menjadi Biro Administrasi Pimpinan (Adpim). 

"Selain adanya Pergub dalam penyesuaian nomenklatur, pelantikan ini untuk mengisi jabatan lowong dikarenakan pejabat lamanya telah memasuki masa pension dan meninggal dunia," kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor usai upacara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (20/8/2021). 

Selain itu, diakui mantan Bupati Kutai Timur ini, beberapa rotasi untuk penyegaran dan menambah pengalaman dalam jabatan (tour of duty). 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim H Diddy Rusdiansyah menjelaskan pelantikan kali ini sebagai penyesuaian Pergub yang telah diterbitkan Pemprov Kaltim terkait tiga Dinas Pariwisata, Badan Kesbangpol dan Setda Provinsi Kaltim. 

"Nomenklatur berubah, konsekuensinya tugas dan fungsi pasti berubah pula. Tapi, mereka yang dilantik merupakan pejabat berkompeten di bidangnya," ujar Diddy. 

Ditambahkannya, pejabat yang dilantik, terdiri Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) sebayak 10 orang, pejabat Administrator (eselon III) sebanyak 44 orang dan pejabat Pengawas (eselon IV) sebanyak 111 orang. (yans/sdn/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation