Kalimantan Timur
Setelah Ratas Kemendagri, OPD Silakan Menyesuaikan

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Sesuai dengan hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Mei 2020. Guna menjawab pertanyaan dari sejumlah daerah, maka sambil menunggu perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Maka, beritahukan bahwa tanggal 22 Mei 2020 sebagai tanggal Cuti bersama telah diubah menjadi tanggal hari Kerja. 

Karena itu, Pemprov Kaltim mengimbau agar OPD di Lingkup Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menyesuaikan dengan informasi yang telah disampaikan tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, silakan OPD masing-masing untuk menyesuaikan. Sembari kita menunggu terbitnya SKB 3 Menteri," kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani, Kamis (21/5/2020).

Sa'bani juga menjelaskan, saat ini Provinsi Kaltim masih tetap memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Karena itu, dipersilakan OPD untuk menyesuaikan sambil menunggu SKB 3 Menteri, sesuai dengan hasil rapat terbatas yang dilakukan pihak Kemendgari. Artinya, Jumat (22/5/2020) menjadi hari kerja seperti biasa.

"OPD silakan menyesuaikan saja apa yang telah diinformasikan," jelasnya. (jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation