Kalimantan Timur
Setiap PNS Wajib Melek IT

SAMARINDA- Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kewajiban untuk mengetahui atau memahami penggunaan ilmi teknologi (IT), baik komputer hingga mengakses internet. Mulai dari staf struktural, fungsional hingga pejabat eselon.

Karena, saat ini untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sehingga semua PNS wajib mengetahui atau melek IT. Hal ini, sesuai kebijakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, siapa pun PNS wajib melek IT.

“Karena setiap tes CPNS menggunakan IT, maka wajib setiap PNS khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim melek IT. Ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil disebutkan bidang pengangkatan dan penempatan penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi dan penempatan PNS dalam jabatan, sesuai kompetensi dan prestasi kerjanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim M Yadi Robyan Noor di Kantor Gubernur Kaltim pekan lalu.

Roby mengatakan mendukung peningkatan kualitas kompetensi para PNS, mulai staf hingga pejabat eselon terus dibina, melalui pendidikan dan pelatihan, sehingga kompetensi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, terutama dalam mengetahui IT semakin baik

“PNS apabila tidak kita didik tentu mereka sangat berat untuk berkompetisi. Jadi, semua akan kita didik, sehingga mampu berkompetisi dengan professional. Karena, kompetisi tanpa IT tentu tidak mungkin, karena aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan itu. Baik golongan berapa pun mereka wajib mengikuti pendidikan tersebut dan melek IT,” jelasnya.(jay/hmsprov) 

Berita Terkait
Government Public Relation