SAMARINDA- Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kewajiban untuk mengetahui atau memahami penggunaan ilmi teknologi (IT), baik komputer hingga mengakses internet. Mulai dari staf struktural, fungsional hingga pejabat eselon.
Karena, saat ini untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sehingga semua PNS wajib mengetahui atau melek IT. Hal ini, sesuai kebijakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, siapa pun PNS wajib melek IT.
“Karena setiap tes CPNS menggunakan IT, maka wajib setiap PNS khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim melek IT. Ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil disebutkan bidang pengangkatan dan penempatan penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi dan penempatan PNS dalam jabatan, sesuai kompetensi dan prestasi kerjanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim M Yadi Robyan Noor di Kantor Gubernur Kaltim pekan lalu.
Roby mengatakan mendukung peningkatan kualitas kompetensi para PNS, mulai staf hingga pejabat eselon terus dibina, melalui pendidikan dan pelatihan, sehingga kompetensi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, terutama dalam mengetahui IT semakin baik
“PNS apabila tidak kita didik tentu mereka sangat berat untuk berkompetisi. Jadi, semua akan kita didik, sehingga mampu berkompetisi dengan professional. Karena, kompetisi tanpa IT tentu tidak mungkin, karena aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan itu. Baik golongan berapa pun mereka wajib mengikuti pendidikan tersebut dan melek IT,” jelasnya.(jay/hmsprov)
04 September 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
22 Maret 2022 Jam 12:20:43
Pendidikan
24 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
24 November 2019 Jam 18:06:11
Pendidikan
14 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
17 Juni 2020 Jam 15:17:56
Pendidikan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
03 November 2022 Jam 07:18:47
Gubernur Kaltim
07 November 2019 Jam 07:17:57
Kegiatan Silaturahmi
27 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
19 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan