Kalimantan Timur
Setop Ilegal Fishing

Memberi arahan, Gubernur Isran Noor mengimbau agar masyarakat tak mencari ikan dengan cara ilegal menggunakan racun dan setrum. (ADI SUSENO/ADPIMPROV KALTIM)

MELINTANG - Gubernur Kaltim H Isran Noor mengimbau masyarakat di wilayah danau dan sungai agar tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

 

Permintaan Gubernur itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke tiga desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yaitu Desa Melintang, Muara Enggelam dan Desa Pela, Selasa (7/12/2021).

 

"Kami mengimbau  masyarakat agar jangan menggunakan cara ilegal dalam mencari ikan di  danau. Dalam mencari ikan pergunakanlah  peralatan yang diperbolehkan sesuai peraturan yang berlaku," pinta Isran Noor.

 

Larangan pemerintah  kepada  masyarakat dalam penangkapan ikan secara ilegal, lanjut Isran untuk menjaga kelestarian habitat ikan yang ada di sungai maupun di danau, sehingga habitat ikan tidak terjadi kepunahan  sampai ke anak cucu di masa mendatang.

 

"Contoh,  menggunakan  peralatan yang tidak diperbolehkan dalam mencari ikan itu di antaranya seperti  setrum ikan, racun ataupun peralatan lain yang  masuk kategori ilegal itu akan berdampak negatif yang dapat mengakibatkan terjadinya kepunahan populasi ikan yang ada di sungai maupun danau," paparnya.

 

Isran menambahkan semua  harus memikirkan jangka panjang dan bersama-sama menjaga kelestarian habitat ikan yang ada di danau maupun di sungai, bukan hanya di Kukar tetapi di juga daerah-daerah lainnya.

 

"Jika ada masyarakat yang menangkap ikan dengan cara ilegal, tentunya hal ini dapat mengakibatkan populasi ikan yang ada di sungai dan danau akan terus berkurang dan bahkan bisa terjadi kepunahan. Tugas kepala desa untuk melakukan sosialisasi maupun pembinaan kepada warganya," pinta Isran.

 

Menggunakan cara ilegal biasanya ikan yang didapat jumlahnya banyak. Namun akibat tindakan itu akan membuat populasi ikan akan terus berkurang dan punah. (mar/sul/adv)

Berita Terkait
Government Public Relation