Kalimantan Timur
Setprov Kaltim Segera Implementasikan PP Nomor 46 Tahun 2011

Penilaian Prestasi Kerja PNS Lebih Objektif

SAMARINDA – Pemprov Kaltim berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan melaksanakan agenda menciptakan Kaltim yang aman, demokratis dan damai didukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sehubungan dengan itu, Rabu (9/10) bertempat di Ruang Tepan II Kantor Gubernur Kaltim digelar pertemuan implementasi penerapan budaya kerja aparatur di lingkungan Biro Umum Setdaprov Kaltim, menyusul akan diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang dibuka Kepala Bagian Administrasi Umum Biro Umum Setprov Kaltim, Haidar Fahmi.
“Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja,” kata Haidar Fahmi.
Pada pertemuan tersebut terungkap bahwa penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang diisyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam satu tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/ akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bobotnya 60 persen dan  perilaku kerja 40 persen.
Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yang dinilai.
”Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan kejelasan, dapat diukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu,” tegasnya.
Dijelaskan pula, SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  mengatur mengnai displin PNS.(ina/hmsprov)


 

Berita Terkait
Government Public Relation