Kalimantan Timur
Setprov Kaltim Tertibkan Tamu di Kantor Gubernur

Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

 

SAMARINDA – Jajaran Pemprov Kaltim, khususnya di lingkungan Seketariat Provinsi di Kantor Gubernur terus melakukan  upaya peningkatan layanan kepada masyarakat, sehingga setiap orang yang berurusan pada sejumlah satuan kerja di Setprov lebih nyaman.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penertiban tamu untuk kalangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun tamu dari kalangan umum, yang efektif berlaku mulai Selasa, hari ini (21/10).

“Ini semua kita lakukan sebagai upaya memberikan layanan yang nyaman bagi para tamu dan masyarakat yang ingin berurusan di Kantor Gubernur,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, S Adiyat,  di Samarinda, Senin (20/10).

Menurut dia, jumlah karyawan di lingkungan Setprov Kaltim, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer mencapai 700 orang ditambah dengan sejumlah tamu yang datang setiap hari rata-rata mencapai 200 orang, sehingga perlu pengaturan dan penertiban yang lebih baik. 

Dia menyebutkan, pelayanan tamu untuk jajaran SKPD dijadwalkan pada Senin dan Selasa  mulai pukul 08.00  Wita hingga pukul 12.00 Wita. Selanjutnya pada pukul 12.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita adalah  waktu untuk istirahat. Sedangkan pada pukul 14.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita kembali dilanjutkan penerimaan tamu.

Sementara itu, untuk pelayanan bagi tamu umum dilakukan pada Rabu dan Kamis dengan waktu yang sama, sementara itu untuk Jumat merupakan hari krida yang diisi untuk kegiatan olahraga atau ceramah agama bagi pegawai di lingkungan Setprov Kaltim.

Kendati demikian, tentunya ketentuan tersebut bisa saja dikecualikan, apabila ada kegiatan tertentu atau sejumlah tamu khusus yang ditentukan oleh Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak dan Wakil Gubernur, HM Mukmin Faisyal serta Plt Sekprov Rusmadi.

 

Peramu Tamu

 

Dijelaskan,  bagi tamu yang akan berurusan ke Kantor Gubernur, akan disambut sejumlah peramu tamu yang didampingi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Ruang Lobi, selanjutnya tamu bersangkutan wajib meninggalkan kartu identitas diri untuk ditukar dengan kartu identitas tamu yang disesuaikan dengan urusan atau pejabat yang akan ditemui.

“Tentunya kartu identitas tamu itu wajib dikenakan tamu untuk membedakan antara pengunjung dan pegawai di lingkungan Setprov Kaltim, sekaligus bisa memudahkan pegawai setempat untuk mengarahkan sang tamu untuk berurusan, sebagai bentuk layanan,” kata Adiyat.

Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan para tamu yang akan berurusan ke Kantor Gubernur dapat membantu upaya penertiban ini, sehingga bisa memberikan kenyamanan, baik bagi pegawai di lingkungan Setprov Kaltim maupun bagi tamu.

“Ini semua kita lakukan sebagai bentuk penertiban dan pendataan bagi semua pihak, baik jajaran Pemprov Kaltim maupun masyarakat, sehingga bisa menghargai waktu dan bekerja secara efektif, efisien dan tepat sasaran dengan pelayanan maksimal,” demikian Adiyat. (santos/sul/hmsprov)

 

///FOTO : S Adiyat

 

Berita Terkait
Government Public Relation