Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
SAMARINDA – Jajaran Pemprov Kaltim, khususnya di lingkungan Seketariat Provinsi di Kantor Gubernur terus melakukan upaya peningkatan layanan kepada masyarakat, sehingga setiap orang yang berurusan pada sejumlah satuan kerja di Setprov lebih nyaman.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penertiban tamu untuk kalangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun tamu dari kalangan umum, yang efektif berlaku mulai Selasa, hari ini (21/10).
“Ini semua kita lakukan sebagai upaya memberikan layanan yang nyaman bagi para tamu dan masyarakat yang ingin berurusan di Kantor Gubernur,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, S Adiyat, di Samarinda, Senin (20/10).
Menurut dia, jumlah karyawan di lingkungan Setprov Kaltim, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer mencapai 700 orang ditambah dengan sejumlah tamu yang datang setiap hari rata-rata mencapai 200 orang, sehingga perlu pengaturan dan penertiban yang lebih baik.
Dia menyebutkan, pelayanan tamu untuk jajaran SKPD dijadwalkan pada Senin dan Selasa mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Selanjutnya pada pukul 12.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita adalah waktu untuk istirahat. Sedangkan pada pukul 14.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita kembali dilanjutkan penerimaan tamu.
Sementara itu, untuk pelayanan bagi tamu umum dilakukan pada Rabu dan Kamis dengan waktu yang sama, sementara itu untuk Jumat merupakan hari krida yang diisi untuk kegiatan olahraga atau ceramah agama bagi pegawai di lingkungan Setprov Kaltim.
Kendati demikian, tentunya ketentuan tersebut bisa saja dikecualikan, apabila ada kegiatan tertentu atau sejumlah tamu khusus yang ditentukan oleh Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak dan Wakil Gubernur, HM Mukmin Faisyal serta Plt Sekprov Rusmadi.
Peramu Tamu
Dijelaskan, bagi tamu yang akan berurusan ke Kantor Gubernur, akan disambut sejumlah peramu tamu yang didampingi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Ruang Lobi, selanjutnya tamu bersangkutan wajib meninggalkan kartu identitas diri untuk ditukar dengan kartu identitas tamu yang disesuaikan dengan urusan atau pejabat yang akan ditemui.
“Tentunya kartu identitas tamu itu wajib dikenakan tamu untuk membedakan antara pengunjung dan pegawai di lingkungan Setprov Kaltim, sekaligus bisa memudahkan pegawai setempat untuk mengarahkan sang tamu untuk berurusan, sebagai bentuk layanan,” kata Adiyat.
Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan para tamu yang akan berurusan ke Kantor Gubernur dapat membantu upaya penertiban ini, sehingga bisa memberikan kenyamanan, baik bagi pegawai di lingkungan Setprov Kaltim maupun bagi tamu.
“Ini semua kita lakukan sebagai bentuk penertiban dan pendataan bagi semua pihak, baik jajaran Pemprov Kaltim maupun masyarakat, sehingga bisa menghargai waktu dan bekerja secara efektif, efisien dan tepat sasaran dengan pelayanan maksimal,” demikian Adiyat. (santos/sul/hmsprov)
///FOTO : S Adiyat
19 Agustus 2020 Jam 21:27:21
Pemerintahan
10 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Januari 2019 Jam 19:42:41
Pemerintahan
01 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
13 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
28 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Januari 2022 Jam 19:11:32
Breaking News Kaltim
13 April 2022 Jam 21:32:12
Ibu Kota Negara
24 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan