SAMARINDA - Terjadinya peningkatan penyebaran terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kaltim, Gubernur Kaltim H Isran Noor meminta agar pelaksanaan PPKM mikro diperketat.
"Terus laksanakan kooordinasi dan komunikasi yang lebih intens dalam menindak dan melaksanakan langkah-langkah untuk bagaimana masyarakat bisa menyadari secara penuh terhadap disiplin protokol kesehatan," pesan Isran Noor didampingi Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi, Sekdaprov Kaltim HM Sa'bani, saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Khusus Pencegahan dan Penanganan Covid 19 Provinsi Kaltim yang laksanakan secara langsung dan virtual di Ruang Heart of Borneo, Jembatan Penghubung, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (2/7/2021).
Dari hasil Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kaltim, ada tiga poin yang disepakati bersama, yang pertama pelaksanaan PPKM mikro diperketat di seluruh wilayah Kaltim.
Poin yang kedua lanjut Isran Noor adalah percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Kaltim, yang nantinya dilakukan masing-masing kabupaten/kota.
"Poin berikutnya, diminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk melaksanakan poin ke satu dan ke dua untuk membantu pemerintah dan masyarakat Kaltim dalam menekan penyebaran Covid-19 di masing-masing wilayahnya," tegas Isran Noor.
Isran Noor menambahkan kesepakatan bersama ini sangat perlu dan diharapkan bisa bertanggung jawab bersama, sebagai upaya dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kaltim.
"Terima kasih atas saran yang disampaikan, baik itu dari Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim, Kajati, serta para bupati dan wali kota, termasuk laporan-laporan dalam penanganan Covid-19," kata Isran.
"Hal terpenting bahwa semua pimpinan daerah gubernur, wakil gubernur dan seluruh aparatnya kemudian bupati wakil bupati wali kota dan wakil kota seluruh aparatnya harus kebijakan bisa melaksanakan Instruksi Gubernur, termasuk pihak swasta harus bisa berpartisipasi dan berkontribusi dalam membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19 di Kaltim," paparnya.
Mantan Bupati Kutim memahami dalam PPKM mikro yang diperketat pasti kesulitan untuk melaksanakannya, karena di lain pihak ingin melaksanakan kegiatan-kegiatan masyarakat terus berkembang agar jangan sampai perekonomian terpuruk.
"Di lain pihak kita juga harus bagaimana kesehatan masyarakat kita bisa kendalikan terutama terkait dengan Covid-19 yang penyebarannya terus meningkat, tapi yakinlah apa yang kita lakukan ini sebagai upaya untuk menekan angka penularan Covid-19 di seluruh wilayah Kaltim," pesan Isran Noor. (mar/sul/humasprov kaltim)
03 Juli 2021 Jam 08:10:59
Ketetapan Pemerintah
14 Juni 2017 Jam 09:03:59
Ketetapan Pemerintah
25 Juli 2021 Jam 11:22:12
Ketetapan Pemerintah
22 Juni 2020 Jam 08:11:21
Ketetapan Pemerintah
26 Juli 2020 Jam 17:27:08
Ketetapan Pemerintah
02 Desember 2021 Jam 22:48:52
Ketetapan Pemerintah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
29 Januari 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
04 Juni 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
12 Mei 2020 Jam 16:15:15
Penanggulangan Bencana
09 Juni 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah