Kalimantan Timur
Sikapi Aspirasi Rakyat Marangkayu

Gubernur Tolak Pengalihan Sungai Santan

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak secara tegas menolak rencana pengalihan alur Sungai Santan, Kare dan Pelakan di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara dan Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Surat penolakan tersebut telah ditandatangani Gubernur Awang Faroek Ishak dengan Nomor 660.2/5957/B.1.2/BLH/2015 perihal penolakan rencana relokasi Sungai Santan, Kare dan Pelakan akibat peningkatan produksi  batu bara PT Indominco Mandiri. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK selaku Ketua KPA Pusat di Jakarta.

“Penolakan tersebut didasari kondisi lingkungan di alur Sungai Santan sudah tidak bisa lagi menampung apabila terjadi erosi air, sehingga kondisinya saat ini sangat pekat. Jadi, apabila dialihkan, maka alur dari pinggir sungai menyebabkan erosi tanah maupun air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi di Samarinda, Rabu (28/10).

Selain itu, dasar dari penolakan ini adalah sesuai surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang pengalihan alur sungai atau pemanfaatan ruas bekas sungai menegaskan bahwa pengalihan itu hanya dapat dilakukan untuk pengelolaan sungai yang menyangkut kepentingan umum dan kepentingan strategis. Misalnya, untuk kelancaran arus dan memperbaiki jalur aliran sungai.

"Karena itu, pengalihan untuk pemanfaatan sektor pertambangan hingga perkebunan itu tidak diperkenankan lagi. Artinya ini keputusan resmi gubernur. Apabila ada usulan ke pusat, maka harus diketahui gubernur dan saat ini gubernur memutuskan menolak pengalihan tersebut,” tegasnya.

Apabila hal itu tetap dilakukan oleh PT Indominco Mandiri, maka tidak menutup kemungkinan itu akan ditinjau kembali oleh Pemprov Kaltim. Bahkan, sanksi tegas akan diberikan, yakni bisa mengarah pada pencabutan izin usaha. “Apabila tetap dilakukan, tentu itu melanggar izin lingkungan,” jelas Riza.

Selain itu, surat penolakan ini juga sebagai respon Gubernur Kaltim atas aspirasi masyarakat yang disampaikan Himpunan Mahasiswa Kecamatan Marangkayu (HMKM) perihal surat pernyataan penolakan relokasi Sungai Santan oleh PT Indominco Mandiri dan Amdal peningkatan produksinya.

Penolakan tersebut juga disampaikan oleh sejumlah Kepala Desa, Dusun dan Ketua RT serta warga di tiga desa di Marangkayu. Bahkan, penolakan ini mendapat dukungan Anggota DPRD Kutai Kartanegara.

“Berdasarkan aspirasi tersebut, menambah keyakinan Pemprov Kaltim terutama Gubernur Awang Faroek Ishak untuk menolak relokasi tersebut atau tidak mengizinkan adanya relokasi Sungai Santan yang dilakukan PT Indominco Mandiri,"  jelasnya. (jay/sul/es/humasprov).

///FOTO : H Awang Faroek Ishak

 

Berita Terkait
Government Public Relation