SAMARINDA - Pemprov Kaltim memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi demo atau unjukrasa kepada pemerintah. Apakah atas nama ormas maupun LSM hingga mahasiswa, semua dipersilahkan. Namun diingatkan agar aksi atau demo disampaikan dengan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui Pergub Kaltim Nomor 63/2014 tentang SOP Penanganan Unjukrasa di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Hj Meiliana didampingi Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otda Muhammad Lutfi mengatakan sesuai aturan tersebut, sebelum melaksanakan aksi, masyarakat diminta untuk menyampaikan permohonan izin dan pemberitahuan sehari sebelum aksi dilaksanakan. "Hal ini kami inginkan agar aksi tersebut berjalan tertib dan aman. Termasuk aspirasi yang disampaikan dapat diterima oleh pemerintah dengan baik," kata Meiliana usai rapat koordinasi dan evaluasi tim penyusunan kebijakan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (14/11).
Meiliana menegaskan, melalui pergub tersebut jelas diatur bagaimana penyampaian aspirasi yang baik. Karena, jangan sampai aksi justru menyebabkan keresahan warga dan mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi sampai merusak fasilitas negara. Karena itu, sebelum melaksanakan aksi, masyarakat diminta menyampaikan permohonan izin atau pemberitahuan sehari sebelum aksi dilaksanakan kepada Satpol PP Provinsi Kaltim maupun kepolisian. Dengan begitu, pemerintah siap menerima dengan baik sesuai aspirasi yang disampaikan. "Aturan tersebut harus ditaati agar sebelum aksi, pemerintah sudah bisa menghadirkan pihak terkait dengan aspirasi atau tuntutan masyarakat," jelasnya.
Pemerintah berharap dengan pemberitahuan tersebut dapat diketahui apa tuntutan masyarakat. Demikian pula terkait jumlah peserta aksi dan waktu pelaksanaan aksi. Apalagi tahun depan adalah tahun politik. Tentu kondusifitas daerah sangat perlu dijaga bersama-sama. Karena itu, diharapkan perhatian seluruh masyarakat agar menaati aturan tersebut. (jay/sul/ri/humasprov)
03 Maret 2019 Jam 20:17:22
Sosialisasi Masyarakat
13 Agustus 2020 Jam 21:07:48
Sosialisasi Masyarakat
06 Desember 2018 Jam 20:40:01
Sosialisasi Masyarakat
03 Januari 2021 Jam 08:29:47
Sosialisasi Masyarakat
10 Februari 2019 Jam 19:26:38
Sosialisasi Masyarakat
02 Februari 2021 Jam 23:56:08
Sosialisasi Masyarakat
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 Februari 2018 Jam 10:06:12
Sumber Daya Manusia
19 September 2019 Jam 22:58:05
Kesehatan
01 September 2020 Jam 15:16:21
Berita Acara
17 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 Mei 2019 Jam 09:37:20
Kegiatan Pemerintah