SAMARINDA - Pemprov Kaltim memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi demo atau unjukrasa kepada pemerintah. Apakah atas nama ormas maupun LSM hingga mahasiswa, semua dipersilahkan. Namun diingatkan agar aksi atau demo disampaikan dengan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui Pergub Kaltim Nomor 63/2014 tentang SOP Penanganan Unjukrasa di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Hj Meiliana didampingi Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otda Muhammad Lutfi mengatakan sesuai aturan tersebut, sebelum melaksanakan aksi, masyarakat diminta untuk menyampaikan permohonan izin dan pemberitahuan sehari sebelum aksi dilaksanakan. "Hal ini kami inginkan agar aksi tersebut berjalan tertib dan aman. Termasuk aspirasi yang disampaikan dapat diterima oleh pemerintah dengan baik," kata Meiliana usai rapat koordinasi dan evaluasi tim penyusunan kebijakan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (14/11).
Meiliana menegaskan, melalui pergub tersebut jelas diatur bagaimana penyampaian aspirasi yang baik. Karena, jangan sampai aksi justru menyebabkan keresahan warga dan mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi sampai merusak fasilitas negara. Karena itu, sebelum melaksanakan aksi, masyarakat diminta menyampaikan permohonan izin atau pemberitahuan sehari sebelum aksi dilaksanakan kepada Satpol PP Provinsi Kaltim maupun kepolisian. Dengan begitu, pemerintah siap menerima dengan baik sesuai aspirasi yang disampaikan. "Aturan tersebut harus ditaati agar sebelum aksi, pemerintah sudah bisa menghadirkan pihak terkait dengan aspirasi atau tuntutan masyarakat," jelasnya.
Pemerintah berharap dengan pemberitahuan tersebut dapat diketahui apa tuntutan masyarakat. Demikian pula terkait jumlah peserta aksi dan waktu pelaksanaan aksi. Apalagi tahun depan adalah tahun politik. Tentu kondusifitas daerah sangat perlu dijaga bersama-sama. Karena itu, diharapkan perhatian seluruh masyarakat agar menaati aturan tersebut. (jay/sul/ri/humasprov)
25 Desember 2016 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat
11 Mei 2021 Jam 09:11:16
Sosialisasi Masyarakat
21 November 2017 Jam 09:33:10
Sosialisasi Masyarakat
06 Desember 2018 Jam 20:40:01
Sosialisasi Masyarakat
15 Agustus 2020 Jam 20:42:48
Sosialisasi Masyarakat
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 Oktober 2020 Jam 22:45:33
Sosialisasi Masyarakat
26 Oktober 2019 Jam 00:28:34
Kegiatan Silaturahmi
01 September 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
04 September 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
15 Mei 2020 Jam 22:14:42
Agama