Penetapan tarif Jalan Tol Balikpapan Samarinda oleh Menteri PUPR melalui Keputusan Nomor 534/KPTS/M/2020 untuk Seksi 2, 3 dan 4 yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 lalu, mendapat reaksi beragam dari masyarakat.
Sebagian meminta jalan tol digratiskan atau dikurangi besaran tarifnya, sementara yang lain bisa memahami keputusan pemerintah itu. Intervensi APBD dan APBN di Seksi 1 dan 5 di antara alasannya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani membenarkan proyek jalan tol pertama di Pulau Kalimantan ini memang diawali dengan APBD Kaltim pada Seksi 1 dan APBN/loan China di Seksi 5.
“Jadi begini, kalau tidak ada Seksi 1 dan 5, maka tidak mungkin ada investor (Seksi 2, 3 dan 4). Nah, kalau tidak ada investor, kemungkinan jalan tol juga tidak jadi,” jelas Sa’bani di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/6/2020).
Sa’bani mengungkapkan saat akan dilakukan lelang untuk Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2), salah satu syarat dari investor, Seksi 1 dan 5 harus dibiayai pemerintah. Sebabnya, jika investor menanggung keseluruhan pembangunan fisik jalan tol (Seksi 1-5), maka tidak ada investor mau mengikuti seleksi.
“Dalam kalkulasi mereka, modal yang diperlukan sangat besar, sementara return-nya sangat lama. Penyebabnya, LHR (lalu lintas harian rata-rata) kita relatif masih sangat rendah dibandingkan Pulau Jawa dan Sumatera,” ungkap Sa’bani.
Sekarang lanjut Sa’bani, masyarakat bisa memilih. Menggunakan jalan tol yang berbayar dengan tarif yang sudah ditentukan atau kembali ke jalan arteri yang sudah ada sebelumnya.
“Ini pilihan, mau yang berbayar atau tidak. Maka, kalau mau yang tidak berbayar, kita bisa lewat jalan arteri yang ada. Dan jalan arteri yang ada, selalu kita rawat setiap tahun, sehingga selalu siap dilintasi,” kata Sa’bani. (sul/humasprov kaltim)
04 Juli 2021 Jam 20:07:20
Ketetapan Pemerintah
18 Mei 2021 Jam 10:16:38
Ketetapan Pemerintah
11 Februari 2021 Jam 23:05:14
Ketetapan Pemerintah
25 Agustus 2021 Jam 08:13:26
Ketetapan Pemerintah
13 Januari 2019 Jam 20:38:15
Ketetapan Pemerintah
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
29 Oktober 2022 Jam 07:05:13
Hari Nasional
29 April 2018 Jam 05:54:07
Kolom Minggu
27 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
29 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 September 2019 Jam 22:07:48
Kegiatan Pemerintah