Kalimantan Timur
Silakan Memilih, Tol atau Arteri ?

Dok.humaskaltim

Penetapan tarif Jalan Tol Balikpapan Samarinda oleh Menteri PUPR melalui Keputusan Nomor 534/KPTS/M/2020 untuk Seksi 2, 3 dan 4  yang ditandatangani pada  29 Mei 2020 lalu, mendapat reaksi beragam dari masyarakat. 

Sebagian meminta jalan tol digratiskan atau dikurangi besaran tarifnya, sementara yang lain bisa memahami keputusan pemerintah itu. Intervensi APBD dan APBN di Seksi 1 dan 5 di antara alasannya. 

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani membenarkan proyek jalan tol pertama di Pulau Kalimantan ini memang diawali dengan APBD Kaltim pada Seksi 1 dan APBN/loan China di Seksi 5. 

“Jadi begini, kalau tidak ada Seksi 1 dan 5, maka tidak mungkin ada investor (Seksi 2, 3 dan 4). Nah, kalau tidak ada investor, kemungkinan jalan tol juga tidak jadi,” jelas Sa’bani di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/6/2020).

Sa’bani mengungkapkan saat akan dilakukan lelang untuk Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2), salah satu syarat dari investor, Seksi 1 dan 5 harus dibiayai pemerintah. Sebabnya, jika investor menanggung keseluruhan pembangunan fisik jalan tol (Seksi 1-5), maka tidak ada investor mau mengikuti seleksi.

“Dalam kalkulasi mereka, modal yang diperlukan sangat besar, sementara return-nya sangat lama. Penyebabnya, LHR (lalu lintas harian rata-rata) kita relatif masih sangat rendah dibandingkan Pulau Jawa dan Sumatera,” ungkap Sa’bani.

Sekarang lanjut Sa’bani, masyarakat bisa memilih. Menggunakan jalan tol yang berbayar dengan tarif yang sudah ditentukan atau kembali ke jalan arteri yang sudah ada sebelumnya.

“Ini pilihan, mau yang berbayar atau tidak. Maka, kalau mau yang tidak berbayar, kita bisa lewat jalan arteri yang ada. Dan jalan arteri yang ada, selalu kita rawat setiap tahun, sehingga selalu siap dilintasi,” kata Sa’bani. (sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation