Pemerintah Desa Muara Adang terus berupaya meyakinkan masyarakat setempat untuk mendukung pengembangan tambak ramah lingkungan (silvofisheri). Tambak dimana ditengahnya bisa ditanami tumbuhan laut seperti mangrove dan rambai laut.
Namun mereka masih harus berhadapan dengan pandangan masyarakat yang menolak rencana tersebut, karena menilai rencana itu hanya tahapan untuk mengambil alih lahan-lahan yang mereka kelola dan merupakan areal cagar alam Muara Adang.
"Kesulitan kami karena sebagian masyarakat berpandangan belum sama dengan pemerintah. Mereka beranggapan jika areal mereka ditanami mangrove, mereka takut lahan diambil negara karena merupakan areal cagar alam. Padahal tidak seperti itu," kata Kepala Desa Muara Adang Kurniansyah, Kecamatan Long Ikis, Paser, Sabtu (14/11/2020).
Umumnya masyarakat membuka tambak seluas-luasnya, tanpa meninggalkan satu pun tumbuhan. Cara ini sangat berbeda dengan silvofisheri yang tetap menempatkan mangrove di tengah dan sekitar tambak.
Pemerintah desa kata Kurniansyah, di satu sisi harus membela masyarakat, namun di sisi lain harus patuh dengan aturan pemerintah.
"Kita perlu waktu untuk berhasil nampaknya," imbuh Kurniansyah.
Dijelaskan, sebenarnya status cagar alam di sini tidak sepenuhnya terkunci. Masyarakat masih bisa memanfaatkan lahan untuk kehidupan ekonomi sehari-hari.
Alasannya, desa ini sudah ada sejak ratusan tahun dulu, sedangkan status cagar alam baru tahun 1984. Karena itu masyarakat ingin lepas dari cagar alam.
Kurniansyah menyebut, pihaknya akan berjuang untuk mengusulkan tuntutan masyarakat agar ada enclave kawasan bersama beberapa desa lainnya agar masyarakat lebih mudah dan mendukung silvofisheri.
Saat ini Desa Muara Adang memiliki tambak ramah lingkungan seluas 25 hektar (demplot) ditambah 70 hektar yang dikerjakan tahun ini, serta tambahan 90 hektar untuk tahun depan. (sul/humasprovkaltim)
22 November 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
09 Februari 2021 Jam 23:37:31
Kehutanan
26 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
01 Agustus 2018 Jam 21:50:43
Kehutanan
10 November 2019 Jam 22:41:06
Kehutanan
29 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
04 Desember 2023 Jam 22:12:53
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:09:19
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 19:29:23
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
10 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
01 Februari 2022 Jam 22:06:07
Informasi dan Komunikasi
25 Juni 2020 Jam 21:10:42
Kesehatan
25 Oktober 2018 Jam 23:28:48
Pemerintahan
20 November 2019 Jam 10:10:24
Kegiatan Pemerintah